JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus narkoba yang menyeret Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, memasuki babak baru. Bareskrim Polri memastikan narkoba yang ditemukan pada Didik diduga untuk konsumsi pribadi.
Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, menegaskan hal tersebut saat memberikan keterangan di Jakarta, Minggu (15/2/2026) malam.
"Untuk dipakai, konsumsi," kata Kombes Zulkarnain mengutip Antara.
Ia mengungkapkan, hasil tes awal sempat menunjukkan hasil negatif. Namun pemeriksaan lanjutan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri justru mengungkap fakta berbeda.
Baca Juga: Kasus Narkoba AKBP Didik, Polri Buru Tokoh Pemasok Jaringan Inisial E
"Waktu kita periksa (urine), dia negatif. Tetapi, Propam (Divisi Propam Polri) sudah melakukan uji rambut, positif," katanya.
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, pada Jumat (13/2) pekan lau, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengumumkan penetapan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Kuncoro sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba.
Kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga (ART) milik anggota Polri Bripka IR dan istrinya, AN. Dari rumah pribadi keduanya, polisi menyita sabu-sabu seberat 30,415 gram.
Pengembangan kasus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat kemudian mengarah pada keterlibatan AKP Malaungi. Pemeriksaan lanjutan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTB menunjukkan AKP Malaungi positif amfetamin dan metamfetamin.
Tak berhenti di situ, penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP Malaungi menemukan lima paket sabu-sabu dengan total berat 488,496 gram.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Antara
- akbp didik putra kuncoro
- kasus narkoba polri
- bareskrim polri
- kapolres bima kota
- polda ntb
- tangerang





