Cak Imin Gelar Pertemuan Terbatas Bersama Dirut BPJS Kesehatan dan Mensos Bahas Penonaktifan PBI

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Carut marut penonaktifan kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) masih menjadi sorotan publik.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menegaskan pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dilakukan dari tingkat desa sehingga menjadi kunci utama agar program tepat sasaran.

Hal itu dismpaikan Cak Imin, dalam konferensi pers usai pertemuan terbatas bersama Menteri Sosial, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, di Jakarta, Senin (16/2/2026). 

Cak Imin menilai jalur paling pokok dalam pembaruan data berada di pemerintah desa melalui kepala desa beserta perangkatnya hingga ke tingkat kabupaten dan kota yang paling berhubungan langsung dengan masyarakat.

"Jadi kepala desa bersama perangkat RT/RW dan operator data desa dan seterusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan data masyarakat yang berhak menerima bantuan selalu terbarui," kata Menko Muhaimin.

Dalam rapat terbatas itu menghasilkan kesepahaman bahwa pemerintah daerah hingga tingkat desa harus proaktif berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam proses memperbarui data serta memastikan pelayanan kesehatan kepada peserta PBI-JKN tetap berjalan optimal.

Menko Muhaimin menjabarkan jumlah penerima PBI-JKN saat ini mencapai sekitar 152 juta jiwa atau sekitar 52 persen dari total penduduk Indonesia, dengan sekitar 100 juta peserta dibiayai pemerintah pusat dan sekitar 50 juta lainnya oleh pemerintah daerah.

Namun dari dalam prosesnya pemerintah menemukan masih banyak kelompok masyarakat yang miskin-rentan miskin belum terlindungi. 

Hal ini sebagaimana Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2025 yang diumumkan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf terdapat lebih dari 54 juta jiwa pada kelompok Desil 1-5 yang belum menerima PBI JKN.

Sebaliknya, lebih dari 15 juta jiwa pada kelompok Desil 6-10 serta non-desil masih tercatat sebagai penerima.

Dengan pertimbangan itulah, Menko Muhaimin menyampaikan bahwa perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap pendataan peserta untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

"Data ini bersifat dinamis karena setiap hari terjadi perubahan akibat kelahiran, kematian, dan perpindahan domisili, sehingga pemutakhiran rutin menjadi keharusan. Pemutakhiran data PBI dilakukan setiap bulan, sedangkan pembaruan DTSEN dilaksanakan setiap tiga bulan," ucap Menko Muhaimin.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota, Polri Kejar Bandar Berinisial E
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Termurah Rp1,56 Juta, Cek Daftar Harga Emas Pegadaian pada 16 Februari 2026
• 10 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Pakar Puji Kecerdikan Strategi Kejagung dalam Memberantas Korupsi
• 7 jam lalujpnn.com
thumb
Tamparan Keras Buat Trump, Zelensky Blak-blakan Bilang Begini
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Polres Cimahi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Pelajar di Kampung Gajah, Motif Sakit Hati
• 22 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.