JAKARTA - Kuasa hukum Barisan Pembela RRT, Refli Harun, menilai penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, berdampak pada tersangka lain dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Refli, SP3 dapat diterbitkan apabila terdapat pencabutan laporan atau pengaduan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (4) KUHAP. Ia menambahkan, terbitnya SP3 terhadap Eggi dan Damai menandakan bahwa laporan polisi terhadap keduanya telah dicabut.
"Dengan diterbitkannya SP3 bagi Eggi Sudjana dan DHL, artinya laporan polisi (LP) sudah dicabut," ungkap Refli di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2026).
Dengan demikian, lanjut dia, seharusnya laporan dengan nama terlapor Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), dan Rismon Sianipar turut dicabut. Sebab, ketiganya dilaporkan dalam surat laporan yang sama dengan Eggi dan Damai Hari Lubis.
"Karena laporan ES dan DHL sudah dicabut, maka otomatis LP tersebut gugur secara keseluruhan karena tersangka lain berada dalam nomor LP yang sama," tuturnya.



