Duduk Perkara Kapolres Bima Terseret Peredaran Narkotika hingga Jadi Tersangka

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

Lagi-lagi kasus peredaran narkotika yang diduga melibatkan polisi terbongkar. Kali ini, Kepala Kepolisian Resor Bima Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Putra Kuncoro bersama anak buahnya terjerat kasus dugaan peredaran narkoba. 

Didik kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika juncto lampiran 1 Nomor Urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ia terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori 6 senilai maksimal Rp 2 miliar dan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori 4 sebesar Rp 200 juta.

Saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (15/2/2026) malam, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada anggota Polri atau keluarganya yang melakukan kejahatan. Pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personil Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika.

”Justru kami menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi. Hal ini sejalan dengan instruksi pimpinan Polri untuk melakukan bersih-bersih internal secara konsisten dan berkelanjutan,” katanya.

Meski sudah ditetapkan tersangka, Polisi belum menahan Didik. Hingga saat ini, Didik masih menjalani proses penempatan khusus oleh Divisi Propam Polri terkait pelanggaran kode etik.

Baca JugaKasus Polisi Terlibat Narkotika Berulang, Mengapa?

Sebab, selain ancaman pidana, Didik juga akan menjalani sidang etik pada Kamis, 19 Februari 2026 oleh Divisi Propam Polri. Ia dipecat atau PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

“Saat ini, terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro belum ditahan oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri. Sidang kode etik akan dijadwalkan pada Kamis mendatang di Ruang Waprof Div Propam Polri. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melaksanakan preventive strike dan pembersihan internal secara berkelanjutan," ujar Johnny.

Kronologi

Johnny mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Didik merupakan bagian dari rentetan panjang penyelidikan kasus peredaran narkoba di jajaran Polres Bima. Kasus tersebut terungkap setelah dua orang asisten rumah tangga dari anggota Polri bernama Bripka IR dan istrinya AN, tertangkap pada awal Februari lalu. Bripka IR dan AN kini juga merupakan tersangka dalam kasus peredaran narkoba.

Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,4 gram di rumah pribadi Bripka IR dan AN. ”Hasil interogasi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, ditemukan pula adanya keterlibatan AKP ML terhadap peredaran narkotika jenis sabu yang diamankan,” kata Johnny.

Ajun Komisaris Polisi Maulangi atau AKP ML merupakan Kepala Satuan Narkoba Polres Bima atau anak buah Didik. Maulangi sempat diminta untuk mengikuti tes urine di Rumah Sakit Umum Bima. Hasilnya, urine Maulangi positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.

Polisi lantas memeriksa Maulani dan menggeledah rumah jabatan yang ditinggalinya. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan lima bungkus sabu seberat 488,496 gram.

”Berdasarkan keterangan dari AKP ML (Maulangi) bahwa ada keterlibatan dari AKBP DPK (Didik) dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini,” kata Johnny.

Bermodal keterangan itu, pada 11 Februari 2026, Biro Paminal Divisi Propam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggeledah rumah pribadi Didik di Tangerang. Di lokasi tersebut ditemukan tujuh plastik klip sabtu seberat 16,3 gram; 50 butir ekstasi; 19 butir pil alprazolam; 2butir pil happy vibes; dan ketamin seberat 5 gram. Berbagai jenis narkoba itu pun langsung disita sebagai barang bukti.

Baca JugaKasat Narkoba Polres Batam Diduga Terlibat Peredaran Narkotika

Dugaan sementara narkoba tersebut digunakan secara pribadi oleh Didik. Dari pemeriksaan juga diketahui bahwa narkoba yang ditemukan di rumah Didik diperoleh dari Maulangi.

Diduga, narkoba tersebut berasal dari jaringan peredaran narkoba pimpinan E. Kini, penyidik masih memburu sosok pemasok dan menjadi sumber peredaran narkotika tersebut.

“Identitas bandar dengan inisial E saat ini profil lengkapnya sudah ada. Saat ini sedang dalam proses untuk pengejaran dan penangkapan,” kata Johnny.

Johnny juga meminta kepada masyarakat untuk ikut memerangi narkoba karena dapat membahayakan generasi muda Indonesia.

"Kami mohon dukungan doa dari seluruh masyarakat sebagai bagian dari wujud komitmen untuk melaksanakan perang secara total terhadap tadi, peredaran gelap, penyalahgunaan dari narkotika yang membahayakan generasi bangsa Indonesia," ujarnya.

Kasus berulang

Kasus yang terjadi di Polres Bima terus menambah daftar panjang keterlibatan polisi dalam kasus narkotika. Pada Agustus 2024 silam, juga terdapat tiga perwira dan tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Batam-Rempang-Galang (Barelang) yang terseret dalam penjualan barang bukti kasus narkoba.

Keterlibatan polisi dalam kasus narkoba berdampak negatif terhadap citra kepolisian dan melemahkan kepercayaan publik pada institusi Polri

Merujuk Data Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), pada Juli 2023 hingga Juni 2024, ada 69 anggota Polri yang terlibat tindak pidana narkotika. Sebanyak 17 orang di antaranya menjadi pengedar.

Sejauh ini sudah ada anggota Polri yang divonis mati oleh majelis hakim akibat terlibat peredaran narkoba. Pada Maret 2024, misalnya, Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung, menjatuhkan vonis mati kepada bekas Kepala Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan Ajun Komisaris Andri Gustami. Ia meloloskan delapan kali pengiriman puluhan kilogram sabu dan pil ekstasi di Pelabuhan Bakauheni pada 2023.

Selain itu, ada beberapa kasus lain, yaitu vonis mati terhadap Ajun Inspektur Dua Evgiyanto yang menyelundupkan 52 kg sabu di Riau dan vonis mati terhadap tiga polisi dari Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara. Tiga polisi di Sumut itu terlibat menjual barang bukti sabu kepada pengedar dengan nilai Rp 1 miliar.

Kasus narkotika tidak hanya menjerat perwira menengah, tetapi juga perwira tinggi, salah satunya bekas Kepala Polda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa. Pengadilan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Teddy yang terlibat peredaran 5 kilogram sabu.

Berdampak negatif pada citra polisi

Menanggapi fenomena itu, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim, mengatakan, keterlibatan polisi dalam kasus narkoba berdampak negatif terhadap citra kepolisian dan melemahkan kepercayaan publik pada institusi Polri. Padahal kejahatan narkoba merupakan salah satu komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita harus diberantas oleh Polri.

“Tapi fatalnya oknum ini tidak tegak lurus kepada komitmen Presiden,” ujar Yusuf saat dihubungi, Senin.

Kompolnas pun mendesak Polri mereformasi pembinaan personel. Pembinaan tidak sebatas mental atau rohani, tetapi juga pembinaan integritas dengan mereformasi sistem pembinaan karir. Tak hanya itu, guna mencegah keterlibatan polisi dalam kasus narkoba, perbaikan sistem pengawasan internal kepolisian juga perlu ditingkatkan.

“Sebelumnya Kompolnas juga telah pernah memberikan saran dan masukan agar promosi pimpinan Polri dari Kapolsek hingga ke atas itu memiliki sistem yang dapat menihilkan akan adanya kasus keterlibatan pimpinan dalam kejahatan narkoba,” kata Yusuf.

Anggota Kompolnas lain, M Choirul Anam juga mendesak Polri mengungkap jejaring peredaran narkotika di daerah tersebut. Keterlibatan Kasat Narkoba hingga Kapolres Bima sudah mengindikasikan adanya sindikat narkoba yang berjejaring di wilayah tersebut.

“Kasus di Bima itu kan menunjukkan bagaimana jejaring itu berlangsung berinteraksi dengan kepolisian ya. Oleh karenanya PR besarnya itu bongkar jejaringnya. Karena kalau tanpa membongkar jejaring narkoba, ya kita tidak bisa memastikan suatu saat nanti masih ada lagi nggak anggota polisi yang bermain-main,” ucap Anam.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kenapa Gak Boleh Potong Kuku Saat Imlek? Ternyata Ini Pengaruhnya Pada Nasib Setahun ke Depan
• 10 jam laluviva.co.id
thumb
Denyut Nadi Ekonomi Sumut-Aceh yang Kembali Berdetak
• 15 jam lalukompas.id
thumb
Alarm Peringatan Meraung, Banjir Terjang Semarang
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Publikasi, Komersialisasi, dan Reduksi Makna Pendidikan Tinggi
• 13 jam lalukatadata.co.id
thumb
Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia Amankan Tiket Final Four Proliga 2026 Usai Bungkam Bandung BjB 3-0
• 17 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.