Isi Token Listrik Rp100 Ribu Dapat Berapa kWh?

metrotvnews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: PT PLN (Persero) resmi memberlakukan rincian tarif dasar listrik terbaru untuk periode pekan ketiga Februari 2026. Rincian ini menjadi acuan penting, terutama bagi  pelanggan yang rutin mengisi token listrik setiap bulannya. Lantas, jika mengisi token listrik Rp100 ribu, berapa kWh yang akan pelanggan dapatkan? Berikut penjelasannya: Token listrik Rp100 ribu dapat berapa kWh? Secara umum, perhitungan jumlah kWh dimulai dengan mengurangi nominal uang dengan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarannya bervariasi antara dua persen hingga 10 persen tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat.

Selain itu, terdapat biaya admin bank yang biasanya berkisar antara Rp2.500 hingga Rp5.000, jika pembelian dilakukan melalui aplikasi atau gerai ritel. Untuk mengetahui token listrik Rp100 ribu bisa dapat berapa kWh, pelanggan harus mengetahui rumus perhitungannya terlebih dahulu.

Energi listrik (kWh) = (harga token PJJ daerah) / tarif dasar tenaga listrik.

Sebagai contoh, bagi pelanggan yang membeli token listrik nonsubsidi golongan R-1/TR dengan daya 900 VA RTM, tarif per kWh adalah Rp1.352. Kemudian jika token Rp100 ribu dikurangi pajak PJJ DKI Jakarta sebesar Rp3.000 maka rumus perhitungannya sebagai berikut:

Daya 900 VA: (Rp100.000 - 3.000)/1.352 = 71,746 kWh (tanpa biaya admin).

Dengan perhitungan tersebut, saldo bersih yang dikonversi menjadi listrik menghasilkan sekitar 71,746 kWh. Sementara itu, untuk pelanggan golongan 1.300 VA hingga 2.200 VA ke atas yang dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh, jumlah yang didapatkan sedikit lebih rendah, yakni 67,175 kWh.

Perbedaan angka ini murni disebabkan oleh struktur tarif nasional dan beban pajak daerah, sehingga penting bagi konsumen untuk mengecek struk pembelian guna melihat rincian pemotongan secara transparan.

Baca Juga :

Ini Rincian Tarif Listrik Periode 16-22 Februari 2026

(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa) Tarif dasar listrik PLN terbaru Berdasarkan informasi resmi PLN, Senin 16 Februari 2026, berikut tarif dasar listrik terbaru kuartal I, periode 16-22 Februari  2026 untuk pelanggan subsidi maupun nonsubsidi: 1. Tarif listrik subsidi rumah tangga
  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh.
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.
2. Tarif listrik keperluan rumah tangga
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
  • Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
  • Golongan R-3/TR data 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
3. Tarif listrik keperluan bisnis
  • Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
4. Tarif listrik keperluan industri
  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh. (Surya Mahmuda)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PDIP Tegaskan Megawati Tetap Ingin Jaga Hubungan Baik dengan Prabowo: Komitmen Persahabatan
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
200 Ribu Orang Turun ke Jalan di Jerman, Aksi Besar Menentang Rezim Iran Menggema di Munich
• 6 jam laluerabaru.net
thumb
Senayan Respons Pernyataan Jokowi Soal Revisi UU KPK Adalah Inisiatif DPR: Tidak Tepat!
• 9 jam lalusuara.com
thumb
Putusan Inkrah Sejak Desember 2025, Kejati Sulsel Didesak Segera Eksekusi Mira Hayati
• 10 jam laluharianfajar
thumb
Ramai Aksi Jual Beli Rekening di Medsos, OJK Ingatkan Risiko Pemilik Rekening
• 15 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.