Siapa Aipda Dianita Agustina? Polwan yang Terseret Skandal Koper Narkoba AKBP Didik Putra Kuncoro

suara.com
3 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Aipda Dianita Agustina terseret kasus narkotika AKBP Didik setelah koper berisi narkoba ditemukan di kediamannya di Karawaci.
  • Koper titipan tersebut berisi sabu, ekstasi, Aprazolam, Happy Five, dan Ketamin, ditemukan dari pengembangan kasus Didik.
  • Dianita berstatus saksi, sementara AKBP Didik ditetapkan tersangka dan dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika.

Suara.com - Nama Aipda Dianita Agustina mencuat di tengah skandal dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Polwan yang berdinas di Polres Metro Tangerang Selatan ini terseret setelah tim penyidik menemukan barang bukti krusial di kediamannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, Aipda Dianita diduga menjadi orang yang dititipi sebuah koper berwarna putih oleh AKBP Didik, yang setelah diperiksa ternyata berisi berbagai jenis narkotika dan psikotropika.

Keterlibatan Aipda Dianita Agustina terungkap setelah Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan mengamankan koper tersebut di rumahnya yang berlokasi di kawasan Karawaci, Tangerang.

Penemuan ini merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan intensif terhadap AKBP Didik oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB.

Hubungan antara Aipda Dianita dan AKBP Didik diketahui merupakan hubungan profesional antara atasan dan bawahan di masa lalu.

Kasubdit III Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, memberikan penjelasan mengenai latar belakang hubungan keduanya.

Diketahui bahwa sebelum bertugas di Polres Metro Tangerang Selatan, Aipda Dianita pernah berada di bawah komando AKBP Didik saat masih bertugas di jajaran Polda Metro Jaya.

Kedekatan sebagai mantan anak buah inilah yang diduga menjadi alasan AKBP Didik memercayakan koper tersebut kepada Dianita.

Baca Juga: Ironi AKBP Didik Putra Kuncoro: 6 Fakta Kelam Eks Kapolres Bima, Simpan Sekoper Narkoba

“Dulu anak buah DP pada saat berdinas di Polda Metro Jaya,” kata Zulkarnain kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).

Koper putih tersebut dilaporkan berada di rumah Aipda Dianita atas permintaan langsung dari AKBP Didik.

Penitipan barang bukti tersebut dilakukan sejak AKBP Didik mulai menjalani pemeriksaan oleh Propam dan Ditresnarkoba Polda NTB terkait dugaan pelanggaran profesi dan keterlibatan dalam jaringan narkoba.

Saat ini, koper tersebut telah menjadi barang bukti utama dalam penyidikan yang ditarik ke Mabes Polri.

Isi di dalam koper yang disimpan di kediaman Aipda Dianita tersebut cukup beragam dan dalam jumlah yang signifikan.

Berdasarkan data pemeriksaan dari Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, rincian barang haram tersebut meliputi narkotika jenis sabu seberat 16,3 gram serta 49 butir ekstasi ditambah 2 butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram

Selain itu, ditemukan pula psikotropika berupa 19 butir Aprazolam, 2 butir Happy Five, serta 5 gram Ketamin.

Rentetan kasus ini sebenarnya bermula dari dinamika di Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat. AKBP Didik Putra Kuncoro dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres setelah muncul dugaan kuat keterlibatannya dalam peredaran gelap narkoba.

Pintu masuk pengungkapan kasus ini diawali dengan penangkapan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, pada Senin (9/2/2026).

Dari penangkapan tersebut, terungkap adanya aliran dana dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin yang mengalir kepada AKBP Didik dengan nilai mencapai Rp1 miliar.

Setelah temuan aliran dana tersebut, Biro Paminal Divisi Propam Polri bergerak cepat menangkap AKBP Didik pada Rabu (11/2/2026) untuk dibawa ke Mabes Polri.

Dalam proses interogasi, AKBP Didik akhirnya mengakui keberadaan koper berisi narkoba yang ia simpan di tempat lain, yang kemudian mengarah pada rumah Aipda Dianita Agustina di Karawaci.

Hingga saat ini, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih mendalami sejauh mana keterlibatan Aipda Dianita Agustina dalam perkara ini.

Status hukum Dianita saat ini masih sebagai saksi, bersama dengan istri AKBP Didik, Miranti Afriana.

Untuk memperkuat bukti dan melihat kemungkinan adanya konsumsi zat terlarang, penyidik telah mengambil sampel darah dan rambut dari Aipda Dianita dan Miranti Afriana untuk diuji di laboratorium forensik.

Penyidik juga tengah menelusuri secara mendalam proses perpindahan koper putih tersebut dari tangan AKBP Didik ke kediaman Aipda Dianita.

Fokus utama penyidikan saat ini adalah mencari unsur kesengajaan atau mens rea dari pihak-pihak yang terlibat, termasuk apakah Aipda Dianita mengetahui isi koper tersebut saat menyetujui untuk dititipi.

AKBP Didik Putra Kuncoro sendiri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penempatan khusus (Patsus) oleh Divisi Propam Mabes Polri untuk proses sidang etik.

Sementara itu, untuk perkara pidananya, Didik dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Proses gelar perkara yang dipimpin oleh Wadirtipidnarkoba Kombes Sunaryo memastikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan guna melihat kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan ini.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Izin Operasi Tempat Hiburan Malam di Karawang Dicabut Jika Beroperasi Saat Ramadan
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Emak-emak Tangkap Sendiri Terduga Penipu Travel Umrah di Depan Kantor Polisi Senen
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Mak-mak di Makassar Bakar Toko Emas Ditetapkan Tersangka
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kehidupan Akan Menemukan Jalannya Sendiri
• 4 jam laluerabaru.net
thumb
Ansor Panen Padi Organik dan Tanam 3.000 Pohon Kelapa di Blora
• 21 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.