OKI Kecam Kebijakan Permukiman Israel, Desak DK PBB Bertindak

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jeddah: Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengecam keras terhadap apa yang disebut sebagai langkah “kolonial” Israel yang hendak menetapkan status "Properti Negara" pada sejumlah wilayah di Tepi Barat.

Dalam unggahan di media sosial X, Sekretariat Jenderal OKI memperingatkan adanya “serangkaian langkah ilegal” yang diambil otoritas Israel. Langkah terbaru yang disorot adalah dimulainya proses untuk menetapkan sejumlah lahan di Tepi Barat sebagai “properti negara."

Organisasi tersebut menilai kebijakan itu bertujuan memperdalam kontrol Israel, memperkuat pembangunan permukiman serta aneksasi, mengubah status hukum, politik, dan demografis wilayah Palestina yang diduduki, serta merusak prospek solusi dua negara.

Mengutip Anadolu Agency, Senin, 16 Februari 2026, OKI menolak keras keputusan tersebut dan menyatakan langkah itu mengancam keberadaan rakyat Palestina serta melanggar hak sah mereka. 

Hak yang dimaksud mencakup penentuan nasib sendiri dan pendirian negara merdeka berdaulat dalam batas sebelum perang 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.

Menurut organisasi tersebut, kebijakan itu dianggap “batal demi hukum” berdasarkan hukum internasional dan resolusi PBB terkait, termasuk Resolusi 2334 Dewan Keamanan (DK) PBB.

OKI juga kembali mendesak komunitas internasional, khususnya Dewan Keamanan, untuk segera turun tangan guna memaksa Israel yang disebutnya sebagai kekuatan pendudukan untuk menghentikan tindakan yang dinilai ilegal serta memastikan pertanggungjawaban atas kejahatan dan pelanggaran terhadap rakyat Palestina, wilayah mereka, dan situs-situs suci.

Pernyataan tersebut muncul sehari setelah pemerintah Israel menyetujui proposal untuk mendaftarkan tanah Palestina di Tepi Barat sebagai “properti negara”, yang disebut sebagai pertama kalinya mekanisme hukum formal tersebut digunakan di wilayah yang berada di bawah kendali Israel.

Media penyiaran publik Israel melaporkan proposal itu diajukan oleh Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, Menteri Kehakiman Yariv Levin, dan Menteri Pertahanan Israel Katz.

Saluran Channel 7 menyebut kebijakan itu mencakup pembukaan kembali proses pendaftaran tanah yang sebelumnya dibekukan, pembatalan legislasi lama era Yordania, serta pengungkapan catatan tanah yang selama puluhan tahun bersifat rahasia.

Pihak Palestina memandang langkah tersebut sebagai pendahuluan menuju aneksasi resmi Tepi Barat serta sebagai tahap menuju aneksasi de facto atas sebagian besar wilayah itu langkah yang mereka nilai akan merusak kerangka solusi dua negara yang didukung PBB.

Baca juga:  Arab Saudi dan Kuwait Tolak Status 'Properti Negara' Israel di Tepi Barat


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Suami Anggota DPRD Jateng Beli Telur 2 Ton Sebelum Penembakan oleh OTK
• 20 menit lalukumparan.com
thumb
Video: Digitalisasi Reformasi Birokrasi, Kerja ASN Makin Berkualitas
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Krisis Pendidikan: Saat Influencer Media Sosial Menggeser Otoritas Guru
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Barongsai, Tari Naga, dan Wushu akan Ramaikan Imlek di Padang
• 3 jam lalukompas.id
thumb
Persija Jakarta Kejar Persib Bandung: Persebaya Surabaya Belum Menyerah!
• 13 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.