FAJAR, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban serta fungsi ruang publik. Penertiban bangunan lapak liar yang berdiri di atas trotoar dan menutup saluran drainase kembali digelar, sebagai bagian dari upaya menciptakan kota yang tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.
Puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini mengganggu akses pejalan kaki sekaligus berpotensi menyebabkan penyumbatan drainase ditertibkan melalui operasi terpadu yang melibatkan tim gabungan Kecamatan Tamalate bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kali ini, penertiban sekaligus relokasi PKL difokuskan di wilayah Kecamatan Tamalate pada Senin (16/2/2026). Proses dilakukan dengan pendekatan persuasif namun tetap tegas demi mengembalikan fungsi trotoar dan saluran air sebagaimana mestinya.
Dua Titik Penertiban
Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan di dua titik lokasi.
- Jalan Daeng Tata Raya, tepat di depan kawasan pacuan kuda.
- Jalan Sultan Alauddin, yakni lapak penjual kambing dan buah-buahan di dekat eks Gedung Juang 45.
Menurut Aril, jumlah PKL yang berjualan di dua titik tersebut mencapai 55 pedagang. Sebelum pembongkaran, pihak kecamatan telah melayangkan tiga kali surat teguran resmi sebagai bentuk prosedur dan peringatan.
“Penertiban berjalan aman dan lancar karena sebelumnya kami lakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang,” jelasnya.
Dugaan Sewa Lahan Fasum
Dalam proses penertiban, terungkap fakta bahwa para PKL selama ini menyetor uang sewa kepada oknum tertentu yang mengklaim memiliki kewenangan atas lahan tersebut.
“Celakanya, para PKL ini menyetor sewa kepada oknum yang merasa berkuasa di wilayah itu dan menguasai lahan PKL,” ungkap Aril.
Lebih lanjut ia menyebut, praktik penyewaan lapak tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, bahkan mencapai kurang lebih 30 tahun. Lapak-lapak di kawasan pacuan kuda disebut-sebut diperjualbelikan atau disewakan oleh dua oknum yang mengaku memiliki alas hak atas tanah tersebut. Padahal, berdasarkan data pemerintah, lahan itu merupakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), bukan tanah milik pribadi.
“Kurang lebih 30 tahun lapak-lapak di tempat itu disewakan oleh dua oknum yang merasa memiliki alas hak atas tanah pacuan kuda. Padahal ini fasum dan fasos, bukan tanah milik pribadi,” tegasnya.
Penertiban ini sekaligus menjadi peringatan bahwa Pemerintah Kota Makassar akan terus menata ruang publik secara bertahap, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis namun tegas terhadap pelanggaran pemanfaatan fasum dan fasos.
Terkait solusi relokasi bagi para pedagang terdampak, pihak Kecamatan Tamalate masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pimpinan daerah.
“Untuk solusi dan tempat relokasi, kami masih akan berkoordinasi dengan pimpinan, dalam hal ini Bapak Wali Kota,” tutup Aril.





