Liputan6.com, Jakarta - Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo angkat suara soal upaya Mantan Ketua KPK Abraham Samad yang mendorong kepada Presiden Prabowo Subianto untuk bisa mengembalikan payung hukum KPK ke versi sebelumnya.
Dia berharap, dorongan itu tidak sebatas wacana dan bisa terus digulirkan.
Advertisement
“Berharap bahwa gerakan kembali ke UU KPK lama semakin bergulir. Kembali ke versi lama seperti kembali ke setelan pabrik kalo istilahnya. Artinya semua kembali ke normal lagi,” kata Yudi melalui pesan singkat diterima, Senin (16/2/2026).
Yudi menjelaskan, stelan awal KPK terdiri dari kewenangan yang lebih kuat dari yang sekarang. Sehingga dapat menangkap banyak penyelenggara negara yang melanggar hukum. Termasuk status kepegawaian KPK yang bukan dalam ranah ASN.
“Mulai dari kewenangan KPK yang kuat seperti dulu pernah menangkapi banyak pejabat tinggi di negeri ini. Pimpinan KPK yang berintegritas dan pemberani tidak takut koruptor dan juga kepegawaian KPK yang independen bukan dalam bentuk ASN seperti saat ini,” catat Yudi.
“KPK merupakan rumpun non eksekutif,” imbuh dia.
Yudi meyakini, saat KPK bisa kembali ke titik di mana mereka berasal maka 57 mantan punggawa KPK yang tersingkir akibat beleid revisi maka mereka dapat dipulihkan harkat dan martabatnya.




