Jual Beli Rekening Bank Marak, Bos OJK Buka Suara

cnbcindonesia.com
4 jam lalu
Cover Berita
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae saat menyampaikan paparan dalam acara Economic Outlook 2026 bertema “Consolidating Growth, Accelerating the Transformation” di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada masyarakat bahwa praktik jual beli rekening bank bukan suatu pelanggaran ringan, melainkan tindakan ilegal yang dapat berujung pidana penjara.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa pemilik rekening tetap bertanggung jawab penuh atas seluruh transaksi yang terjadi di rekening atas namanya, termasuk jika digunakan untuk tindak pidana seperti penipuan hingga pencucian uang.

Hal ini menjadi peringatan keras di tengah maraknya praktik jual beli rekening di media sosial, yang kerap diremehkan masyarakat.


"Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut," tegas OJK dalam keterangan resminya, dikutip Senin (16/2/2026).

Baca: Jual Rekening Demi Uang Cepat? Ini Risiko Pidananya

Dengan demikian, dalih tidak mengetahui penggunaan rekening setelah diperjualbelikan tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum pemilik awal. Dalam perspektif regulator, rekening bank melekat pada identitas hukum pemiliknya.

OJK menilai praktik tersebut berisiko tinggi karena berpotensi dimanfaatkan untuk tindak pidana seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, hingga kejahatan siber. Praktik ini juga bertentangan dengan prinsip Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM).

Oleh karena itu, OJK merujuk pada POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM di sektor jasa keuangan. Aturan tersebut mewajibkan bank menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) secara ketat, termasuk Customer Due Diligence (CDD), pemantauan transaksi, hingga profiling dan pengkinian data nasabah secara berkala.

Tak hanya itu, bank juga didorong melakukan pembatasan akses terhadap rekening yang terindikasi diperjualbelikan berdasarkan penilaian risiko.

OJK juga berkoordinasi dengan PPATK, Komdigi, aparat penegak hukum, serta penyedia jasa keuangan dalam pertukaran informasi guna menindak penyalahgunaan rekening.


(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Hashim: Pemerintah Pantau OJK & BEI dalam Reformasi Pasar Modal

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Viral Pria Tempel Stiker QR Code Judi Online di Jaksel, Polisi Turun Tangan
• 10 jam lalugenpi.co
thumb
Target Ekonomi Naik, Pemerintah Tetap Kunci Defisit APBN di Bawah 3 Persen
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
GBLA Siap Membara! Beckham & Persib Bandung Buru Comeback Dramatis
• 3 jam lalumedcom.id
thumb
Brimob Sikat Pemuda Hendak Tawuran di Jaktim, 5 Orang Diciduk Bawa 4 Sajam
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
Karhutla Riau, Kemenhut dan Tim Gabungan Gencarkan Pemadaman Darat dan Modifikasi Cuaca Hujan Buatan
• 4 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.