JAKARTA, KOMPAS.TV- Pelaksana Tugas Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menilai dukungan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk Undang-Undang KPK dikembalikan ke versi lama sebagai paradoks.
“Rasanya kita perlu kilas balik lagi sebenarnya siapa yang menjadi pelaku utama atas matinya pemberantasan korupsi di Indonesia, yang mana salah satu tandanya adalah dilemahkannya atau dimatikannya fungsi KPK sebagai lembaga independen jelas yang melakukan atau aktor utamanya adalah Joko Widodo sebagai Presiden ke-7,” ucap Wana, sebagaimana laporan Jurnalis KompasTV Renata Panggalo, Senin (16/2/2026).
Baca Juga: Pasca Teror Penembakan, Suami Anggota DPRD Tegaskan Masih Fokus Kawal Kasus Penculikan
“Maka dari itu bagi kami, ketika mantan Presiden ke-7 Joko Widodo menyampaikan hal tersebut rasanya ada semacam paradoks yang disampaikan oleh beliau.”
Namun terlepas dari bagaimana sikap Jokowi mengenai undang-undang KPK. Wana mengatakan bahwa ICW meminta agar independensi KPK dapat dikembalikan sesuai mandat United Nations Convention Against.
“Pertama tentu mengembalikan lagi independensi KPK seperti sebelumnya sesuai dengan mandat United Nations Convention Against Corruption,” kata Wana.
Lalu kemudian yang kedua adalah, memilih kembali pimpinan KPK yang diduga atau yang tidak memiliki konflik kepentingan.
Baca Juga: Hasto: PDIP Dorong KPK Jalani Fungsi Khusus dalam Pemberantasan Korupsi
“Kalau kita lihat sekarang komposisi di pimpinan KPK cukup banyak dari penegak hukum, kepolisian, dan kejaksaan.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- icw
- jokowi
- uu kpk
- uu kpk versi lama
- wana alamsyah





