Video: Hindari Konflik Tanah, ATR/BPN Minta Warga Mutakhirkan Data

cnbcindonesia.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta, CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia- Berdasarkan PP 18/2021 maka Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa girik atau bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi berlaku setelah kawasan dinyatakan lengkap terdaftar.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian menyebutkan bahwa aturan ini ditujukan untuk pemutakhiran data sehingga masuk dalam peta pendaftaraan. Oleh karena itu masyarakat pemilik girik, Letter C dan Pettok D dapat mendatangi kantor BPN untuk dapat mengupdate data kepemilikan tanah agar tidak terjadi tumpang tindih lahan.

Kementerian ATR/BPN juga mengembangkan aplikasi SENTUH TANAHKU untuk mengetahui kepemilikan dan pendaftaran bidang tanah sehingga dapat menghindari konflik tanah.

ATR/BPN juga memastikan tidak akan da perampasan tanah oleh negara selama tanah tersebut dikuasai, terdata dan dimanfaatkan oleh masyarakat.

Seperti apa urgensi pendaftaran sertipikat elektronik? Selengkapnya simak dialog Shinta Zahara dengan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian dalam Nation Hub, CNBC Indonesia (Kamis, 12/02/2026)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tembok SMPN 182 Jaksel Roboh, Polisi Pastikan Tak Ada Korban
• 21 jam laludetik.com
thumb
Satu Tahun Pimpin NTT, Melki: Kadis Lambat, Kami Eksekusi Sendiri
• 18 jam lalukompas.id
thumb
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Tegas Eks Kapolres Bima
• 22 jam laludetik.com
thumb
Triono Junoasmono Pimpin IABA 2025–2029, Perkuat Peran Alumni Inggris Bangun RI
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Libur Imlek 2026: Ancol Gelar Lunar Festival, Taman Mini Hadirkan Festival Pecinan
• 16 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.