Kota Jambi: Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jambi menetapkan kebijakan pengurangan jam efektif pembelajaran di seluruh satuan pendidikan wilayah setempat selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini bertujuan menyesuaikan kondisi peserta didik yang menjalankan ibadah puasa.
"Setiap jam pelajaran akan dikurangi 10 menit dan kegiatan belajar dimulai pukul 07.30 WIB serta meminta sekolah meniadakan kegiatan yang menguras aktivitas fisik, termasuk mengganti praktik olahraga dengan materi teori di dalam kelas," kata Kepala Disdik Kota Jambi Sugiyono, dikutip dari Antara, Senin, 16 Februari 2026.
Baca Juga :
Usut Dugaan Korupsi, Kejati Jambi Geledah Kantor Sekretariat DPRD MeranginKebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 499 Tahun 2026 tentang pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi yang ditujukan kepada seluruh kepala PAUD, SD, SMP, pendidikan kesetaraan negeri dan swasta, serta pengawas dan penilik pendamping satuan pendidikan se-Kota Jambi.
Berdasarkan Surat Edaran tersebut, jam belajar siswa selama Ramadan mengalami sejumlah penyesuaian. Mulai dari jadwal libur awal pada 18 sampai 20 Februari 2026 yang diisi dengan kegiatan pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat.
Kepala Disdik Kota Jambi Sugiyono menetapkan kebijakan pemangkasan jam pembelajaran di seluruh satuan pendidikan selama bulan Ramadan 1447 Hijriah di Jambi. ANTARA/HO-Melli Andani.
Selain itu, pelaksanaan pembelajaran di sekolah pada 23 Februari sampai 13 Maret 2026 dengan pengurangan durasi setiap jam pelajaran.
"Kami mengimbau sekolah memperkuat kegiatan keagamaan dan pembentukan karakter dengan mengarahkan peserta didik Muslim mengikuti tadarus Al-Qur'an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan bakti sosial, sedangkan peserta didik non-Muslim mengikuti bimbingan rohani sesuai agama masing-masing," ungkapnya.
Pihaknya juga menetapkan libur Idulfitri 1447 Hijriah mulai 16 hingga 26 Maret 2026. Kegiatan pembelajaran akan kembali normal pada 27 Maret 2026, dengan kepala satuan pendidikan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kebijakan tersebut.




