JAKARTA, KOMPAS.TV- Pelaksana Tugas Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah berharap Rancangan Undang-undang Perampasan Aset tidak hanya sebatas wacana.
Hal tersebut disampaikan Wana Alamsyah sebagaimana laporan Jurnalis KompasTV Renata Panggalo, Senin (16/2/2026).
“RUU perampasan aset ini jangan hanya selalu diwacanakan oleh pemerintah dan juga DPR, tapi kemudian minim atau tidak pernah atau jarang sekali ada langkah konkretnya,” ucap Wana Alamsyah.
Baca Juga: Eks Ketua KPK Abraham Samad: Tes Wawasan Kebangsaan Itu Akal-akalan untuk Singkirkan 57 Penyidik
Oleh sebab itu, kata Wana, ketika wacana RUU perampasan aset ini mengemuka kembali ke publik sebaiknya pemerintah dan DPR melibatkan kelompok masyarakat sipil dalam pembahasan.
“Karena rasanya penting juga untuk melibatkan kelompok masyarakat sipil dalam memberikan pointers atau masukan terhadap RUU perampasan aset yang selama ini telah disirkulasikan di internal pemerintah,” ucap Wana.
“Jika tidak ada aksi konkret yang dilakukan oleh DPR dan juga pemerintah, maka RUU perampasan aset ini hanya dijadikan sebagai komoditas politik ketika ada kritik mengenai gagalnya pemberantasan korupsi oleh pemerintah.”
Baca Juga: Abraham Samad: Tes Wawasan Kebangsaan Firli Bahuri ke Penyidik KPK Sifatnya Abal-abal
Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset saat ini telah masuk dalam daftar Prioritas Prolegnas 2025-2026 di DPR RI. Di samping itu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga mendorong percepatan pengesahan sekaligus menegaskan bahwa koruptor harus dimiskinkan agar memberikan efek jera.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- icw
- ruu perampasan aset
- wana alamsyah
- indonesia corruption watch
- perampasan aset koruptor





