Liputan6.com, Jakarta - Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melalui Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) bersama Pomdam Jaya menangkap disjoki (disc jockey/DJ) dan penari warga negara asing (WNA) yang diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal. Penangkapan dilakukan dalam operasi penindakan di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, pada Minggu (15/2/2026) dini hari.
"Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ZS (WN China) dan KS (WN Thailand) di sebuah tempat hiburan malam yang berada di daerah Kuningan, Jakarta Selatan," kata Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Selatan, Winarko di Jakarta, Selasa (17/2/2026).
Advertisement
Berdasarkan bukti dan pemeriksaan awal, ZS melakukan aktivitas sebagai DJ dan kedatangan ke Indonesia menggunakan "Visa on Arrival" (VoA). Sementara KS bertindak sebagai penari (dancer) menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Selain pelanggaran izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, petugas juga menemukan fakta di lapangan bahwa lokasi tersebut diduga menjadi titik kumpul bagi komunitas yang tidak seharusnya. Karena itu, Winarko menegaskan temuan ini menjadi atensi khusus bagi instansi terkait.
"Kami tidak hanya fokus pada pelanggaran dokumen keimigrasian, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga wilayah Jakarta Selatan dari aktivitas yang berpotensi merusak norma sosial dan budaya bangsa Indonesia," katanya.




