JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar pemecatan Piprim Basarah Yanuarso mendadak ramai dibicarakan setelah dokter jantung anak tersebut mengumumkannya melalui akun Instagram pribadinya, Minggu (15/2/2026).
Kini, pemecatan Piprim menyisakan perdebatan publik antara alasan disiplin kepegawaian dengan klaim sikap kritis terhadap kebijakan kesehatan.
Sebelum kabar pemecatan ini mencuat, Piprim pernah bersuara terkait penolakannya terhadap kolegium bentukan dari Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Baca juga: Argumen Dokter Piprim Tak Pernah Masuk Kerja di RS Fatmawati hingga Dipecat
Pada saat itu, Piprim dan organisasi yang dipimpinnya, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) memperjuangkan agar kolegium kesehatan anak tetap independen, bukan berada berada di bawah kendali dari Kementerian Kesehatan.
Kolegium adalah badan ilmiah yang terdiri dari kumpulan ahli yang bertugas menyusun standar kompetensi, kurikulum pelatihan, serta evaluasi kompetensi tenaga kesehatan.
Baca juga: Dokter Piprim: Kolegium Bentukan Menkes Tarik Rp 12,5 Juta di Uji Kompetensi
Berikut kronologi pemecatan Piprim yang bermula dari penolakan kolegium.
Dimutasi dari RSCM ke RS Fatmawati
Piprim mengatakan, karena penolakan kolegium itu, ia dimutasi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke Rumah Sakit Fatmawati.
Pihak RS Fatmawati menyebut Piprim mulai dimutasi sejak 26 Maret 2025.
Piprim menyebut mutasi ini merupakan tindakan diskriminatif dan tidak adil karena peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyatakan bahwa mutasi harus menjunjung sistem merit, yakni berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja dengan prinsip keadilan tanpa diskriminatif.
"Saya dalam catatan prestasi kinerja dua tahun berturut-turut termasuk yang berprestasi sangat baik, tetapi kemudian dimutasi mendadak tanpa dasar yang sah. Jadi, saya kira ini prosesnya tidak adil dan diskriminatif," kata Piprim, kepada Kompas.com, 6 Mei 2025 lalu.
Baca juga: MK Tegaskan Kolegium Kedokteran dan Nakes Independen Tanpa Intervensi
Menurut Piprim, mutasi ini merupakan hukuman untuk para pengurus IDAI yang secara konsisten menentang pengambilalihan kolegium, termasuk Kolegium Ilmu Kesehatan Anak Indonesia.
Piprim menganggap mutasi ini telah melanggar prosedural yang tidak sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan RB) Nomor 21 Tahun 2022 tentang mutasi ASN.
Piprim menuturkan, SE tersebut mengatur bahwa proses mutasi harus disertai alasan tertulis yang resmi, prosedur administratif, ada pemberitahuan, klarifikasi jabatan, serta penilaian kebutuhan organisasi.
Namun, Piprim mengaku proses mutasinya justru tanpa ada pemberitahuan yang jelas dan tidak ada dialog sebelumnya.
Staf Khusus Menteri Bidang Dukungan Strategis Organisasi Kementerian Kesehatan, Rendi Witular, menyayangkan sikap Piprim yang menurutnya melibatkan organisasi IDAI dalam urusan pribadi.





