JAKARTA - Sekretaris Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) Jakarta Ikhwanudin mengatakan, penetapan awal bulan Hijriah berpedoman pada rukyatul hilal, bukan rukyatul kusuf.
Dasar penetapan awal bulan Hijriah adalah terlihatnya hilal setelah matahari terbenam pada tanggal 29 Hijriah. Jika hilal tidak terukyat, maka dilakukan istikmal, bukan berdasarkan rukyatul kusuf.
"Dasar penetapan awal bulan Hijriah adalah terlihatnya hilal setelah matahari terbenam pada tanggal 29 Hijriah. Jika hilal tidak terukyat, maka dilakukan istikmal, bukan berdasarkan rukyatul kusuf. Gerhana hanya merupakan indikator," ujarnya, Selasa (17/2/2026).
Menurutnya, melaksanakan rukyatul hilal merupakan fardlu kifayah pada saat matahari terbenam tanggal 29 Hijriah, khususnya bulan Syakban dan Ramadhan guna menentukan awal puasa dan hari berbuka (Idul Fitri). Mayoritas imam mazhab berpendapat rukyat menjelang Ramadhan dan Syawal berstatus fardlu kifayah, berbeda dengan Mazhab Hanbali yang menilainya sunnah.
"Mayoritas imam mazhab berpendapat rukyat menjelang Ramadhan dan Syawal berstatus fardlu kifayah, berbeda dengan Mazhab Hambali yang menilainya sunnah," tuturnya.




