Aksi juru parkir (jukir) liar yang menggetok tarif parkir di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, viral di media sosial. Pelaku disebut memasang tarif hingga Rp 100 ribu.
Dalam video yang beredar seperti dilihat, Selasa (17/2/2026), terlihat seorang warga yang merekam aksi jukir liar tersebut. Perekam menyebut biaya parkir yang dikenakan para jukir itu mencapai Rp 60 ribu.
Dikonfirmasi, Kapolsek Tanah Abang AKBP Dhimas Prasetyo mengatakan pihaknya telah merespons keluhan warga. Para jukir liar yang diduga menggetok biaya parkir di Tanah Abang telah diamankan pada Senin (16/2).
"Polsek telah mengambil tindakan kepolisian terhadap berita viral agar tidak semakin berkembang. Dan guna menciptakan situasi yang kondusif dengan membawa tukang parkir yang terindikasi melakukan pungli," kata Dhimas.
Hasil pemeriksaan terungkap para pelaku menggetok biaya parkir di Tanah Abang di kisaran Rp 60 sampai Rp 100 ribu. "Iya (getok biaya parkir Rp 60-100 ribu)," ujar Dhimas.
Total ada delapan orang diamankan petugas. Para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Tanah Abang.
"Bukan ditangkap ya, dibawa ke polsek untuk diambil keterangan. (Ada) 1 orang yang viral dan ada 7 orang lain yang terindikasi melakukan tindakan yang sama," ucapnya.
"Untuk diambil keterangan dan didalami apakah yang dilakukan oleh mereka memenuhi unsur untuk dilakukan penegakan hukum lebih lanjut atau cukup diberikan pembinaan," sambungnya.
(ygs/ygs)




