TANGERANG, KOMPAS.com - Kebijakan penggantian nama bagi warga Tionghoa pada era Orde Baru dinilai bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian dari politik asimilasi yang dilatarbelakangi kecurigaan politik pasca-1965.
Sejarawan dan pengamat kebudayaan Tionghoa, Alexander Raymon, menjelaskan, kebijakan itu menguat setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 240 Tahun 1967 tentang Kebijaksanaan Pokok yang Menyangkut Warga Negara Indonesia (WNI) Keturunan Asing.
Menurut dia, cara tersebut mendorong warga Tionghoa mengganti nama mereka menjadi "lebih Indonesia".
"Ini merupakan sesuatu yang menurut sinolog Leo Suryadinata adalah hal yang rancu, karena secara paksa mengikis identitas budaya asli Tionghoa dan melahirkan nama-nama non-Tionghoa pada wajah Tionghoa," ujar Alexander kepada Kompas.com, Selasa (17/2/2026).
Secara hukum, kata dia, Keppres tersebut tidak memuat sanksi pidana. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan di lapangan kerap menimbulkan tekanan sosial, terutama bagi warga Tionghoa yang tinggal di daerah terpencil.
Alex mengatakan, saat itu ada beberapa warga Tionghoa yang salah mengartikan Keppres tersebut dan menganggapnya sebagai paksaan.
“Keppres itu sebenarnya hanya instruksi, tidak memiliki sanksi hukum. Tetapi di lapangan, karena komunikasi terbatas dan situasi politik yang penuh kecurigaan, banyak warga merasa terpaksa,” jelas dia.
Baca juga: Kisah Lie Min Lan Tetap Pertahankan Nama Tionghoa di Tengah Tekanan Orde Baru
Kecurigaan politik
Alexander menjelaskan, kebijakan tersebut tidak bisa dilepaskan dari situasi politik setelah peristiwa 1965.
Pada masa itu, segala hal yang berbau komunisme dicurigai, termasuk yang dikaitkan dengan Republik Rakyat Tiongkok.
“Pada era pasca 1965, dicurigai sebagai sesuatu yang merepresentasikan unsur-unsur komunis ya. Karena kan Tiongkok pada masa itu haluannya sampai sekarang masih komunis. Sehingga kalau ada orang Tionghoa di sini (Indonesia) yang memakai nama Tionghoa jadi dianggapnya kamu masih pro Tiongkok," jelas dia.
Kecurigaan itu kemudian meluas hingga menyentuh identitas kultural, termasuk nama, bahasa, dan perayaan tradisi.
Tekanan sosial dan strategi nama ganda
Menurut Alexander, praktik penggantian nama berbeda-beda di setiap daerah. Di kota-kota besar, warga Tionghoa cenderung mengikuti aturan secara administratif, tetapi tetap mempertahankan identitas budaya di ranah privat.
"Mereka tetap menggunakan nama ganda ya. Di rumah nama Tionghoa, di umum nama Indonesia," jelas dia.
KOMPAS.com/ANTONIUS ADITYA MAHENDRA Kesenian tari singa Tionghoa (barongsai) beraksi di kawasan Vihara Hok Lay Kiong, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (16/2/2026). Penampilan barongsai dimaknai sebagai penolak energi negatif dan simbol harapan baru.
Ia mencontohkan perubahan nama seperti “Tan” menjadi “Tanujaya” atau “Tandiono”, serta “Lim” menjadi "Halim", "Muslim" atau "Salim".
Ada pula yang memilih nama baru tanpa kaitan fonetik dengan nama asli, misalnya nama Jawa atau nama bernuansa nasionalis seperti "Santoso", "Wijaya", "Sutanto", dan sebagainya.