JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa pemecatan Dokter Piprim Basarah Yanuarso tidak berkaitan dengan sikap Piprim yang mengkritik kolegium Kemenkes.
Juru Bicara Kemenkes, Widyawati, mengutip penjelasan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati, Wahyu Widodo, untuk menjelaskan perihal pemberhentian Piprim dari RS Fatmawati.
“Direktur Utama RSUP Fatmawati Jakarta, Dokter Wahyu Widodo, memastikan bahwa pemberhentian Dokter Piprim Basarah sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS tidak ada kaitannya dengan kritikan Dokter Piprim terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan,” kata Widyawati dalam keterangan video yang dikirimkan pihak Kemenkes kepada Kompas.com, Selasa (17/2/2026).
Baca juga: Kronologi Polemik Dokter Piprim: Protes soal Kolegium, Dimutasi, Dipecat
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Piprim mengkritik kolegium bentukan Kemenkes karena Piprim menilai kolegium harus independen.
Kolegium adalah badan ilmiah yang terdiri dari kumpulan ahli yang bertugas menyusun standar kompetensi, kurikulum pelatihan, serta evaluasi kompetensi tenaga kesehatan.
Kembali ke penjelasan Widyawati, dia mengutip Dirut RS Fatmawati dan menjelaskan bahwa pemberhentian Piprim dikarenakan yang bersangkutan mangkir 28 hari lebih sejak mutasi Piprim dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke RS Fatmawati pada akhir Maret 2025.
Sikap Piprim itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Piprim dinyatakannya sempat hadir satu kali pemeriksaan pada 8 Oktober 2025 dan dinyatakan RS Fatmawati sudah memahami konsekuensi atas ketidakhadirannya itu.
“Berdasarkan uraian tersebut maka yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat yaitu tidak pernah masuk kerja tanpa alasan yang sah di RSUP Fatmawati sejak mutasi beliau dari RSCM ke RS Fatmawati,” kata Widyawati.
Baca juga: Argumen Dokter Piprim Tak Pernah Masuk Kerja di RS Fatmawati hingga Dipecat
Piprim merasa dipecat Menkes usai perjuangkan kolegiumDokter Piprim Basarah Yanuarso yang juga Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) itu merasa dipecat oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
"Akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin," ucap Piprim lewat video yang dia unggah di akun Instagram-nya, Sabtu (15/2/2026).
Dokter Piprim menyampaikan bahwa pemecatannya berhubungan dengan sikap kritisnya terhadap kolegium yang dibentuk oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca juga: Dokter Piprim Dipecat karena Pelanggaran Berat, Bolos Kerja 28 Hari
Piprim adalah Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia atau IDAI. Dia mengkritik kolegium bentukan Menkes yang tidak independen, dan akhirnya kini Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa kolegium harus independen.
“Kami pada saat itu memperjuangkan independensi kolegium dan menolak kolegium itu ada di bawah Menteri Kesehatan. Perjuangan IDAI inilah yang kemudian ternyata dibenarkan oleh amar keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Piprim.
Adapun soal absennya dia sepanjang hari sejak dimutasi ke RS Fatmawati, Piprim menyatakan sikap itu sebagai wujud penolakannya terhadap mutasi yang diterapkan sebagai hukuman dari Menkes terhadapnya.
“Karena saya menolak mutasi sebagai hukuman,” kata Piprim kepada Kompas.com, Selasa (17/2/2026).
Piprim merupakan salah satu pengajar bagi calon dokter subspesialis kardiologi anak bagi mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Tahun lalu, Piprim dimutasi ke RS Fatmawati.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




