Pantau - Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo tidak terburu-buru menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya pasal dalam Perda KTR yang mengatur pelarangan pemajangan rokok dan dinilai akan menjadi beban bagi pedagang kecil.
Ilustrasi pada artikel ini menggunakan arsip foto kampanye Koalisi Warga Untuk Jakarta Bebas Asap Rokok di Terminal Senen Jakarta dalam rangka mendukung kebijakan Kawasan Dilarang Merokok.
Ketua Umum APKLI Ali Mahsun menyatakan bahwa penerapan aturan baru membutuhkan masa penyesuaian bagi para pedagang kecil.
“Dengan berlakunya Perda KTR DKI Jakarta, tidak serta merta warung kelontong rakyat atau PKL langsung berhenti memajang rokok di kios atau lapak jualannya.” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa memajang produk jualan merupakan bentuk keberpihakan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Maka, lahirnya Pergub jangan sampai mengubah substansi itu dengan memunculkan sanksi.” ujarnya.
Ali berharap Pramono konsisten dengan pernyataannya bahwa Perda KTR DKI Jakarta tidak boleh mengganggu ekonomi UMKM.
Ia menilai jika Pergub sebagai aturan teknis justru memunculkan sanksi atas pemajangan rokok maka hal tersebut bertentangan dengan komitmen yang telah disampaikan kepada publik.
“Ada 1,1 juta pedagang kecil, warung kelontong, asongan, PKL dan UMKM lainnya yang terdampak dengan larangan-larangan ini. Peraturan ini jelas berpengaruh terhadap pendapatan rakyat kecil yang selama ini jadi tulang punggung perekonomian lokal.” ujar Ali.
Ia menyebut sekitar 1,1 juta pedagang kecil di Jakarta berpotensi terdampak apabila sanksi diberlakukan dalam aturan teknis tersebut.
Ali menilai isu pelarangan penjualan, pemajangan, dan iklan rokok tidak terlepas dari gerakan global anti-tembakau.
Ia menyebut gerakan tersebut kerap mendorong kebijakan anti-tembakau yang lebih berfokus pada pendekatan statistik kesehatan tanpa mempertimbangkan aspek ekonomi rakyat.
Ia menyoroti kondisi ekonomi rakyat yang sedang lesu, daya beli yang belum pulih, serta adanya tekanan ekonomi global.
“Aturan teknis bisa saja dimanfaatkan oknum untuk memeras pelaku UMKM.” katanya.
Ali mengkhawatirkan jika aturan dipaksakan dalam kondisi saat ini maka berpotensi menimbulkan penyalahgunaan oleh pihak tertentu di lapangan.
Terkait implementasi aturan ke depan, ia meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta melibatkan seluruh komponen ekosistem pertembakauan dalam penyusunan aturan teknis serta proses sosialisasi.




