SURABAYA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi menetapkan penyesuaian hari dan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 2026. Ketentuan ini berlaku berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/797/013/2026.
Penyesuaian dilakukan untuk menjaga efektivitas pelayanan publik sekaligus memberikan ruang adaptasi bagi ASN yang menjalankan ibadah puasa.
Dilansir akun Instagram Pemprov Jatim, @jatimpemprov, Senin (16/2/2026), terdapat perbedaan pengaturan antara instansi dengan sistem lima hari kerja dan unit pelayanan operasional dengan enam hari kerja.
Baca Juga: Sambut Bulan Suci Ramadan, Warga di Surabaya Gelar Tradisi Megengan | JURNAL NUSANTARA
Ketentuan 5 Hari Kerja (Umum)Bagi perangkat daerah yang menerapkan sistem lima hari kerja, jadwal selama Ramadan 2026 diatur sebagai berikut:
• Senin–Kamis:
08.00–15.00 WIB
Waktu istirahat: 12.00–12.30 WIB
• Jumat:
08.00–15.30 WIB
Waktu istirahat: 11.30–12.30 WIB
Untuk unit pelayanan operasional yang menerapkan enam hari kerja, pengaturan jam kerja ditetapkan sebagai berikut:
Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- pemprov jatim
- jam kerja asn
- puasa ramadan 2026
- jam kerja asn ramadan
- ramadan 2026
- jam kerja ramadan 2026





