REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Imlek Tahun 2026. Remisi itu diberikan untuk 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu di seluruh Indonesia, Selasa (17/2/2026).
Dari total 44 orang, sebanyak 43 orang merupakan narapidana yang menerima RK I dengan rincian: 11 orang memperoleh remisi 15 hari, 25 orang memperoleh remisi 1 bulan, 3 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 4 orang memperoleh remisi 2 bulan. Selain itu, 1 orang Anak Binaan menerima PMP Khusus I selama 15 hari.
- TNI Siapkan 1.000 Personel Berangkat ke Gaza pada April
- Ratusan Polisi Jaga 17 Vihara di Bandung Jelang Imlek
- DPR Dukung Penegakan Aturan Soal Pelanggaran Impor Perhiasaan Ilegal
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan pemberian remisi dan PMP Khusus merupakan bentuk penghormatan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.
“Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus pada perayaan Imlek kali ini,” ujar Agus dalam keterangannya pada Selasa (17/2/2026).
.rec-desc {padding: 7px !important;}Agus menegaskan, remisi dan PMP diberikan secara selektif dan objektif kepada Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Hal ini disebut Agus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemberian ini dilaksanakan secara selektif dan objektif. Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kelebihan penghuni di lapas dan rutan,” ujar Agus.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan pemberian remisi pada momen hari besar keagamaan merupakan wujud pemenuhan hak warga binaan sekaligus bagian dari strategi pembinaan berkelanjutan.
“Remisi dan PMP tidak hanya pengurangan hukuman, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Mashudi.
Dengan pemberian RK dan PMP Khusus Hari Raya Imlek Tahun 2026, Ditjenpas turut menghemat anggaran biaya makan Warga Binaan sebesar Rp 25.447.500.




