JAKARTA, KOMPAS.TV – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Saut Situmorang, menilai wacana pengembalian Undang-Undang KPK seperti sebelum direvisi 2019 masih sekadar omon-omon.
Saut menyampaikan hal itu menjawab pertanyaan tentang seberapa yakin dirinya bahwa UU KPK akan dikembalikan seperti sebelum revisi tahun 2019.
Sebagai informasi, mantan Ketua KPK, Abraham Samad, menjelaskan, dirinya bertemu dengan Presiden RI, Prabowo Subianto, pada akhir Januari lalu.
Baca Juga: Bahas Wacana Kembali ke UU KPK Lama, Saut Situmorang Ingatkan 26 Poin yang Dinilai Melemahkan
Dalam pertemuan itu, menurut Abraham, Prabowo menanyakan mengapa saat ini KPK terlihat lemah, yang dijawabnya bahwa revisi UUKPK pada tahun 2019 sebagai penyebabnya.
“Ya kita posisinya ini masih gak jelas, ini cuman omon-omon, begitu,” kata Saut dalam dialog Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Selasa (17/2/2026).
“Karena kan coba, ketika Abrahamm Samad menghadap Presiden, with all due respect, please bring back KPK, bring back Novel, gak ada kan, responnya,” lanujut Saut.
Abraham, lanjut Saut, juga tidak menyebut bahwa Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait hal itu.
“Apakah kemudian Abraham Samad bilang, ‘Oh iya waktu saya sampaikan gini, Presiden bilang, iya segera Novel gue kepresin, gue balikin ke KPK’. Dengan Keppres kembali itu orang, 57 orang (yang dipecat), kan gak ada. Jadi masih omon-omon kan,” tegasnya.
Saut juga meyakini, jika Presiden menerbitkan keppres untuk kembali ke undang-undang sebelum direvisi, kondisi akan kembali pulih.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- komisi pemberantasan korupsi
- kpk
- saut situmorang
- undang undang kpk
- kpk ri




