Diskotek di Jakarta wajib tutup hingga hari kedua setelah Lebaran

antaranews.com
8 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual dan/atau elektronik untuk orang dewasa serta bar tutup satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Lebaran.

Namun demikian, terdapat pengecualian bagi usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu, dengan syarat tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan rumah sakit.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata dalam keterangan di Jakarta, Selasa, menjelaskan, untuk usaha yang diperbolehkan beroperasi, jam operasional juga diatur secara spesifik, yakni pada rentang waktu 20.30-01.30 WIB.

Begitu juga sejumlah usaha lain dengan batas waktu berbeda sesuai ketentuan dalam pengumuman.

Selain pengaturan jam operasional, pelaku usaha wajib melakukan proses tutup buku atau "closed bill" satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir.

Baca juga: DKI tutup sementara hiburan malam dan tempat pijat jelang Ramadhan

Baca juga: Satpol PP DKI pastikan tutup permanen diskotek 'Monggo Mas'

Lalu, pada hari-hari tertentu lainnya, yakni hari pertama Ramadhan, malam Nuzulul Quran, malam takbiran serta hari pertama dan kedua Idul Fitri, sejumlah usaha tetap diwajibkan tutup.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga melarang pelaku usaha menampilkan konten pornografi, pornoaksi dan erotisme, menyediakan perjudian atau narkoba serta menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.

“Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,” ujar Andhika.

Adapun kebijakan yang dikeluarkan melalui Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1447 H/2026 M tersebut diterbitkan sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadhan sekaligus untuk menjaga ketertiban dan suasana kondusif di ibu kota.

Andhika menambahkan, kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian sektor pariwisata Jakarta yang saat ini menunjukkan tren positif.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
RI Temukan Bakteri di Akar Kunyit Ampuh Lawan Sel Kanker Payudara
• 28 menit lalucnbcindonesia.com
thumb
Kisah Ratu Marie Antoinette yang Melahirkan Anak Pertama Dihadapan 200 Orang
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Catatan Dahlan Iskan: Tarim Habib
• 19 jam lalugenpi.co
thumb
65 Warga di Purworejo Diduga Keracunan Usai Makan di Acara Ruwahan
• 11 jam laludetik.com
thumb
PKB Sulsel Bentuk Tim 5, Garap Calon Ketua DPD di 24 Kabupaten Kota
• 8 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.