PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) kini tengah memacu transformasi strategisnya dengan mempertajam fokus pada kategori produk digital dan ekosistem gaming. Menurut perseroan, langkah ini diambil guna mengejar pertumbuhan yang lebih berkualitas dan profitabilitas yang sehat di tengah dinamika pasar e-commerce yang terus berubah.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Jakarta (BEI) yang dirilis pada Senin (16/2), manajemen BUKA menjelaskan, sejak awal 2025, perusahaan telah melakukan penyesuaian fokus usaha. Di antara penyesuaian itu termasuk optimalisasi pada ekosistem marketplace untuk produk virtual.
Meski jumlah pengguna aktif dan volume transaksi di segmen marketplace secara umum menurun hingga kuartal III 2025 akibat penghentian layanan barang fisik (physical goods), manajemen mencatat kategori produk virtual tetap menunjukkan permintaan yang stabil.
“Produk virtual masih diminati dan memiliki karakteristik permintaan yang lebih terfokus sesuai arah pengembangan usaha perseroan,” tulis manajemen BUKA dalam penjelasannya kepada BEI, dikutip Selasa (17/2).
Untuk 2026, BUKA menargetkan pertumbuhan pada kategori produk virtual dengan utilitas tinggi dan margin yang lebih baik. Strategi ini akan didukung oleh penguatan sinergi dengan ekosistem Mitra Bukalapak.
Di sisi lain, ekosistem gaming muncul sebagai salah satu pilar utama pendapatan perusahaan. Hingga kuartal III 2025, segmen ini mencatatkan tren pertumbuhan positif yang didorong oleh layanan top-up game serta penjualan voucher digital.
Menurut laporan keuangan konsolidasian interim pada 30 September 2025, pendapatan neto BUKA dari sektor gaming sepanjang sembilan bulan pertama tahun lalu mencapai Rp 3,85 triliun. Angka itu naik lebih dari 300% dibandingkan dengan periode yang sama pada 2024 sebesar Rp 1,22 triliun.
Kontribusi pendapatan bersih dari sektor gaming bahkan mencakup 81,47% dari total pendapatan neto BUKA secara keseluruhan pada Januari-September 2025.
Selain memperkuat pasar domestik, BUKA juga mulai melakukan ekspansi geografis di wilayah Asia Tenggara untuk memperluas jangkauan ekosistem gaming mereka. Pada 2026, perusahaan berencana meningkatkan monetisasi dan kualitas pendapatan di sektor ini melalui optimalisasi platform dan kerja sama strategis dengan mitra internasional.
Segmen investasi BUKA juga menunjukkan perkembangan positif dengan peningkatan nilai aset kelolaan alias asset under management (AUM) dan aktivitas transaksi. Produk seperti reksadana, surat berharga ritel, saham, hingga emas digital menjadi penopang diversifikasi pendapatan berbasis layanan digital.
Sementara itu, pada segmen mitra, perusahaan fokus pada peningkatan produktivitas dan nilai tambah bagi para mitra melalui perluasan akses produk keuangan dan virtual lainnya.
Terkait aksi korporasi, BUKA menyatakan belum memiliki rencana final untuk melakukan aksi material seperti rights issue (HMETD) atau akuisisi pada tahun buku 2026. Namun, perusahaan telah memulai program pembelian kembali saham (buyback) yang berlangsung sejak 9 Februari 2026 hingga 8 Mei 2026.
Status HukumMengenai aspek hukum, manajemen mengonfirmasi bahwa perkara dengan PT Harmas Jalasveva atau Harmas telah dinyatakan selesai. Hal itu menyusul pencabutan perkara oleh pihak penggugat pada Oktober 2025.
"Sampai dengan tanggal surat ini, perseroan tidak memiliki perkara hukum yang sedang berjalan, baik terkait perpajakan, somasi, gugatan perdata, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), maupun kepailitan, yang diajukan oleh pihak ketiga, kreditur, maupun pemasok terhadap perseroan," tulis manajemen BUKA.
Setahun yang lalu, Pengadilan Niaga Jakarta menolak seluruh permohonan PKPU yang diajukan Harmas terhadap BUKA. Dalam putusannya, majelis hakim sepenuhnya menerima argumentasi perlawanan dari BUKA, dengan mempertimbangkan bahwa klaim utang yang diajukan Harmas tidak memenuhi kriteria pembuktian sederhana sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan.
Perkara ini bermula tatkala Harmas mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta pada 10 Januari 2025. Dalam permohonannya, Harmas menyebutkan adanya utang jatuh tempo BUKA Rp 107,4 miliar yang berasal dari kerugian materiil yang diderita oleh Harmas akibat dari batalnya penyewaan 12 lantai gedung One Belpark di Jakarta Selatan oleh BUKA.
Sebagai respons, BUKA juga mengajukan permohonan PKPU terhadap Harmas ke Pengadilan Niaga Jakarta pada 17 Februari 2025. BUKA menuntut Harmas mengembalikan booking deposit Rp 6,46 miliar atas kerja sama tersebut.
Manajemen BUKA menilai tuduhan yang menyebut pihaknya memiliki utang jatuh tempo tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan oleh Harmas. Sebaliknya, BUKA mengaku justru merugi akibat wanprestasi Harmas yang gagal menyediakan ruang perkantoran di Gedung One Belpark.
Berdasarkan kesepakatan dalam Letter of Intent atau LoI yang ditandatangani pada Desember 2017, BUKA menilai Harmas gagal menyelesaikan pembangunan ruang perkantoran sesuai tenggat waktu, dan juga gagal menyerahkan ruangan sesuai spesifikasi yang telah disepakati.
Pada 25 Februari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta menolak permohonan PKPU dari Harmas terhadap BUKA. Belakangan, diketahui bahwa pihak Harmas telah mencabut gugatannya tersebut.




