Ada Modus Penipuan Atas Nama Kantor Pajak, DJP Minta Masyarakat Hati-hati

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan surat terkait dengan imbauan masyarakat untuk waspada dengan adanya modus penipuan atas nama kantor pajak.

Surat tersebut dengan nomor PENG-18/PJ.09/2026 tentang Waspada Penipuan Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak yang dikeluarkan pada Minggu (15/2).

Dalam surat itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Inge Diana Rismawanti menuturkan mengimbau agar masyarakat waspada dengan maraknya kasus penipuan yang mengatasnamakan DJP.

“Kami sampaikan DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pejabat/Pegawai DJP,” tulis Inge dalam surat tersebut, dikutip Selasa (17/2).

Surat itu juga berisi modus yang biasa digunakan untuk menipu masyarakat yaitu dengan penipuan dengan latar belakang pemadanan NIK dan NPWP serta konfirmasi data perpajakan, implementasi aplikasi Coretax DJP atau, mutasi atau promosi Pejabat dan Pegawai DJP.

Lalu ada juga modus penipuan yang digunakan oleh oknum penipu antara lain dengan menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk mengunduh file dengan format .apk, menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk mengunduh aplikasi M-Pajak dengan mengirim tautan palsu.

Selain itu bisa juga dengan menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk melunasi tagihan pajak, menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk memproses pengembalian kelebihan pajak, menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk membayar materai elektronik dengan mengklik atau mengakses tautan palsu atau menelepon masyarakat dan meminta transfer sejumlah uang dengan mengatasnamakan Pejabat/Pegawai DJP.

“Apabila menerima permintaan sebagaimana tersebut di atas, masyarakat dapat melakukan konfirmasi kebenarannya melalui kantor pajak terdekat, Kring Pajak 150020, email [email protected], akun X @kring_pajak, situs https://pengaduan.pajak.go.id; atau, live chat pada https://www.pajak.go.id,” tulis Inge.

Selain itu masyarakat juga dapat melaporkan penipuan melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Digital yang terdiri atas aduan mengenai nomor telepon penipu dilakukan pada laman https://aduannomor.id dan/atau aduan mengenai konten, tautan, dan/atau aplikasi penipuan dilakukan pada laman https://aduankonten.id juga saluran pengaduan/pelaporan Aparat Penegak Hukum.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Selama Ramadan, Menu MBG di Padang Diganti jadi Makanan Ringan
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
Foto: Persita Bungkam PSBS Biak
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Cak Imin Ungkap BPJS PBI Bakal Dimutakhirkan Tiap Bulan Agar Tepat Sasaran
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran di Yahukimo
• 23 jam lalukompas.com
thumb
KPK Fasilitasi Keluarga Tahanan Berkunjung di Hari Imlek 2026
• 5 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.