Polrestabes Surabaya telah menetapkan paman dan bibi penganiaya balita berusia empat tahun sebagai tersangka. Balita itu padahal merupakan keponakan mereka sendiri yang dititipkan orang tuanya yang bercerai.
Para pelaku juga mengakui perbuatannya tersebut. Pengakuan ini diunggah oleh akun Instagram Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan.
Mulanya, Luthfie menanyakan kepada para pelaku soal usia korban. Termasuk sejak kapan penganiayaan itu berlangsung.
"Anaknya umur berapa?" tanya Luthfie, dikutip dari Instagramnya, Selasa (17/2).
"Jalan 5 tahun, sekarang 4 tahun," kata paman korban.
"Berapa bulan kamu main tangan?" cecar Luthfie.
"Desember akhir itu, Pak," jawab paman korban.
Luthfie kemudian menggali pengakuan pelaku lebih jauh. Mereka dikonfirmasi soal berbagai luka yang ada di tubuh korban.
Salah satu luka yang ditanya Luthfie adalah bekas gigitan.
"Berapa kali gigit?" tanya Luthfie.
"Satu kali," jawab bibi korban.
Luthfie juga menanyakan soal adanya luka di mulut korban. Termasuk luka lainnya di dagu korban.
"Saya pukul mulutnya itu," ucap paman korban mengakui.
"Kenapa kamu apain itunya (dagu) sampai kelihatan tulangnya itu?" cecar Luthfie.
"Saya dorong dia, kena ke kloset," ungkap bibi korban.
Atas kasus ini, Luthfie meminta jajarannya untuk memberikan trauma healing kepada korban. Ia juga meminta agar korban dititipkan ke keluarganya yang lain dan tetap dalam pengawasan kepolisian.
Peristiwa ini terungkap pada Senin (9/2) saat korban berteriak minta tolong dari dalam kamar kos. Korban kemudian diselamatkan oleh tetangga sekitar dan dilaporkan ke polisi.
Atas peristiwa tersebut, Sat PPA Polrestabes Surabaya menangkap dan menahan kedua pelaku.
“Iya (selama dititipkan ke paman dan bibinya). Bapaknya cerai. Bapaknya kerja di Gresik,” kata Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari kepada kumparan, Senin (16/2).
Dari pengakuan sementara, pelaku menganiaya korban karena kesal.
“Masih didalami motifnya. Sementara pengakuan tersangka karena anak tersebut nakal dan sulit diatur,” katanya.
Saat ini, polisi masih terus mendalami peristiwa tersebut.
“Masih pendalaman,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.





