CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres mengecam keputusan pemerintah Israel yang mengklasifikasikan sejumlah wilayah pendudukan di Tepi Barat sebagai “tanah negara”.
Kecaman tersebut disampaikan melalui juru bicara PBB, Stephane Dujarric, dalam konferensi pers pada Senin (16/2).
Ia menegaskan bahwa langkah Israel melanjutkan prosedur pendaftaran tanah di Area C Tepi Barat merupakan tindak lanjut dari keputusan kabinet pada Mei 2025.
“Sekretaris Jenderal mengecam keputusan otoritas Israel pada 15 Februari untuk melanjutkan prosedur pendaftaran tanah di Area C Tepi Barat yang diduduki, menyusul keputusan kabinet pada Mei 2025,” kata Dujarric.
Menurut Dujarric, kebijakan tersebut berisiko merampas hak kepemilikan warga Palestina sekaligus memperluas kendali Israel atas wilayah pendudukan.
“Langkah-langkah semacam itu, termasuk keberlanjutan kehadiran Israel di wilayah pendudukan Palestina, bukan hanya bersifat destabilisasi tetapi juga, sebagaimana diingatkan Mahkamah Internasional, yakni melanggar hukum,” ujarnya.
Pernyataan itu muncul sehari setelah pemerintah Israel menyetujui usulan pendaftaran tanah Palestina di Tepi Barat sebagai “tanah negara”. Media penyiaran publik Israel melaporkan bahwa usulan tersebut diajukan oleh Bezalel Smotrich, Yariv Levin, dan Israel Katz.
Bagi warga Palestina, kebijakan tersebut dipandang sebagai langkah awal menuju aneksasi resmi Tepi Barat. Mereka juga menilai langkah itu sebagai bagian dari aneksasi de facto yang dapat meruntuhkan prospek solusi dua negara yang selama ini didukung PBB.
Guterres mendesak Israel untuk segera membatalkan kebijakan tersebut.
“Sekretaris Jenderal menegaskan kembali bahwa seluruh permukiman Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, tidak memiliki keabsahan hukum dan merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional serta resolusi PBB yang relevan,” kata Dujarric.
Ia juga menambahkan bahwa Guterres menyerukan kepada semua pihak untuk “menjaga satu-satunya jalan menuju perdamaian yang langgeng, yakni solusi dua negara melalui perundingan, sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan yang relevan dan hukum internasional.”
Berdasarkan Perjanjian Oslo II tahun 1993, Tepi Barat dibagi menjadi tiga area administratif:
Area A (sekitar 18 persen wilayah), mencakup kota-kota besar Palestina, berada di bawah kendali penuh Otoritas Palestina untuk urusan sipil dan keamanan.
Area B (sekitar 22 persen), kendali sipil dipegang Otoritas Palestina, sementara keamanan berada di bawah koordinasi Palestina-Israel.
Area C (sekitar 60 persen), berada di bawah kendali penuh Israel untuk urusan sipil dan keamanan, termasuk pemukiman dan infrastruktur.
Pembagian ini awalnya dirancang sebagai pengaturan sementara menuju peralihan kendali kepada Otoritas Palestina. Namun, hingga kini struktur tersebut masih berlaku.
Di tengah kebijakan tersebut, otoritas Israel terus melakukan pembongkaran rumah dan bangunan milik warga Palestina dengan alasan tidak memiliki izin. Warga Palestina menilai kebijakan perizinan pembangunan sangat membatasi dan menyulitkan.
Menurut Komisi Perlawanan Kolonisasi dan Tembok, lembaga pemerintah Palestina, Israel telah melakukan 538 pembongkaran sepanjang 2025 yang berdampak pada sekitar 1.400 rumah dan bangunan. Angka ini disebut sebagai peningkatan yang belum pernah terjadi sebelumnya dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Situasi di lapangan dinilai semakin memperkecil peluang tercapainya solusi dua negara, yang selama ini dipandang sebagai satu-satunya jalan menuju perdamaian berkelanjutan antara Palestina dan Israel.
Sumber: Anadolu - Antara




