JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur jam operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0001 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.
Dalam SE tersebut, ditetapkan enam jenis usaha pariwisata tertentu yang wajib tutup selama Ramadhan, yakni kelab malam, diskotek, mandi uap, dan rumah pijat dan arena permainan ketangkasan manual mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.
Baca juga: Sidang Isbat Bisa Ditonton Live, Ini Cara Pantau Penetapan 1 Ramadhan 2026
Selain itu, bar atau rumah minum yang berdiri sendiri maupun yang berada di dalam tempat-tempat tersebut, serta tempat karaoke.
“SE diterbitkan dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1447 H / 2026 M, dan memperhatikan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata,” kata Kepala Dinas Parekraf Jakarta Andhika Permata dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/2/2026).
Secara spesifik, kewajiban tutup diberlakukan mulai satu hari sebelum bulan suci Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Idul Fitri.
Seluruh kegiatan usaha pariwisata lain yang menjadi penunjang enam usaha tersebut dan berada dalam satu kesatuan ruang juga harus dihentikan sementara.
Namun, terdapat pengecualian bagi usaha yang diselenggarakan di hotel berbintang empat dan lima.
Baca juga: Jam Berapa Hasil Sidang Isbat 1 Ramadhan 2026 Diumumkan?
Kelab malam dan diskotek yang menyatu dengan area hotel minimal bintang empat serta berada di kawasan komersial, dan tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, maupun rumah sakit, masih diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan waktu.
Adapun ketentuan jam operasional bagi usaha yang dikecualikan selama Ramadhan adalah sebagai berikut:
- Kelab malam pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB.
- Diskotek pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB.
- Mandi uap pukul 11.00 WIB hingga 23.00 WIB.
- Rumah pijat pukul 11.00 WIB hingga 23.00 WIB.
- Arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa pukul 11.00 WIB hingga 24.00 WIB.
- Bar atau rumah minum pukul 11.00 WIB hingga 01.00 WIB.
Baca juga: Diskotek dan Tempat Karaoke di Jakarta Dilarang Buka Selama Ramadhan 2026
Bar atau rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti jam operasional usaha utamanya.
Surat edaran tersebut telah ditandatangani Andhika Permata pada 13 Februari 2026 dan menjadi pedoman penyelenggaraan usaha pariwisata di Jakarta selama Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini.
(Reporter: Dian Erika Nugraheny | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




