Kanwil Bea Cukai Banten menerbitkan izin fasilitas TPPB kepada Nusantara International Convention Exhibition (NICE) pada Kamis (5/2/2026).
IDXChannel - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten menerbitkan izin fasilitas Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) kepada Nusantara International Convention Exhibition (NICE) pada Kamis (5/2/2026).
Pusat Meeting, Incentive, Convention, Exhibitions (MICE) di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) tersebut dikelola oleh PT Industri Pameran Nusantara, anak usaha PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK).
Fasilitas TPPB memungkinkan penyelenggaraan pameran menampilkan barang impor tanpa dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor pada tahap awal. Fasilitas ini tidak hanya menguntungkan peserta pameran asing, tetapi juga memberikan kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk mengenal produk-produk global secara langsung.
Pemberian fasilitas tersebut dilakukan setelah perusahaan melalui serangkaian tahapan penilaian, mulai dari pemeriksaan dokumen administrasi, pemeriksaan fisik lokasi, hingga pemaparan proses bisnis.
Selama proses tersebut, Kanwil Bea Cukai Banten secara aktif memberikan asistensi dan pendampingan guna memastikan pengajuan izin TPPB berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pendekatan ini menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai dalam mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo, secara langsung menyerahkan izin fasilitas TPPB yang telah disetujui dalam rapat penilaian kelayakan.
“Hasil penilaian dari pemaparan proses bisnis menunjukkan bahwa Nusantara International Convention Exhibition (NICE) memenuhi kriteria untuk mendapatkan izin fasilitas sebagai Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat," katanya dikutip Selasa (17/2/2026).
Dengan adanya fasilitas TPPB tersebut, NICE diperkirakan dapat memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian melalui peningkatan devisa dan pendapatan nasional dari kegiatan pameran yang dilaksanakan.
Selain itu, keberadaan TPPB di kawasan PIK 2 diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitar, termasuk membuka lapangan kerja baru serta meningkatkan aktivitas sektor pendukung seperti perhotelan, transportasi, jasa katering, hingga pelaku UMKM lokal.
Direktur Utama PT Industri Pameran Nusantara, Yohanes Edmond Budiman menambahkan, Bea Cukai, khususnya Bea Cukai Banten telah memberikan layanan prima melalui asistensi berkelanjutan selama proses pengajuan perizinan.
“Bea Cukai Banten menunjukkan pelayanan yang responsif dan sigap, terutama dalam memberikan asistensi serta informasi yang kami perlukan sepanjang proses pengajuan izin,” ujar Yohanes.
Pemberian izin fasilitas TPPB merupakan wujud nyata dari misi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yaitu industrial assistance dan trade facilitator yang berdampak positif pada beban biaya industri serta memberikan efek berganda bagi perekonomian sekitar wilayah operasional.
Melalui pemanfaatan TPPB, penyelenggaraan pameran internasional dapat menjadi lebih efisien, kompetitif serta adaptif terhadap perubahan dan perkembangan kebutuhan industri.
(Rahmat Fiansyah)





