JAKARTA — Tumpukan uang sitaan hasil korupsi kerap diekspose ke publik, seperti dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah ini dinilai sebagai wujud kehadiran negara dalam pemberantasan korupsi.
Di sisi lain, pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), Hanafi Amrani, mengingatkan agar substansi penegakan hukum tetap menjadi prioritas.
“Ini secara psikologis menunjukkan bahwa negara hadir dalam mengambil hak-hak rakyat yang diambil koruptor. Dan ini cenderung meningkatkan popularitas,” ujarnya, dikutip Selasa (17/2/2026).
Hanafi menanggapi survei Indikator Politik Indonesia. Survei itu mencatat 70,7 persen responden setuju dan sangat setuju dengan langkah Kejagung memamerkan uang sitaan senilai Rp6,6 triliun.
Menurutnya, ekspose yang juga beberapa kali dihadiri Presiden Prabowo Subianto merupakan bentuk komunikasi visual agar publik melihat langsung hasil kerja penegak hukum.
“Masyarakat kelihatannya awam dengan apa itu korupsi. Kemudian ditampakkan. Ini untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa negara bekerja (dalam pemberantasan korupsi),” imbuhnya.
Meski demikian, ia mengingatkan agar langkah tersebut tidak berubah menjadi trial by the press atau penghakiman oleh pers, terutama jika perkara belum berkekuatan hukum tetap.




