Mantan Kapolres Bima Kota Terancam PTDH, Polri: Pelanggaran Narkoba Tak Akan Ditoleransi

suarasurabaya.net
3 jam lalu
Cover Berita

Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan proses hukum dan kode etik terhadap AKBP DPK mantan Kapolres Bima Kota terus berjalan.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dijadwalkan digelar pada 19 Februari 2026 untuk menentukan sanksi atas dugaan pelanggaran berat yang dilakukan.

Berdasarkan hasil penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, AKBP DPK diduga menyalahgunakan wewenang dengan meminta dan menerima setoran dari bandar narkoba melalui AKP M mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Nilai setoran yang disebut dalam temuan tersebut mencapai Rp300 juta per bulan.

Sebelumnya, AKP M telah lebih dahulu menjalani sidang kode etik oleh Bidpropam Polda NTB dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana narkotika oleh Ditresnarkoba Polda NTB.

Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika di rumah AKBP DPK di Tangerang Selatan. Barang bukti tersebut antara lain sabu seberat 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta 5 gram ketamin. Seluruhnya telah diserahkan ke Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri untuk proses pidana lebih lanjut.

Hasil gelar perkara Biro Wabprof Divpropam Polri menyimpulkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP DPK masuk kategori berat, merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Irjen Pol Johnny Eddizon Isir Kepala Divisi Humas Polri menegaskan institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan narkotika.

“Polri berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik, khususnya terkait penyalahgunaan narkotika. Tidak ada ruang bagi pelanggar di institusi Polri,” ujar Johnny dalam keterangannya, Selasa (17/2/2026).

Dia menambahkan, proses pidana dan sidang etik akan berjalan paralel secara transparan dan akuntabel.

“Penanganan perkara ini merupakan wujud keseriusan kami dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap Polri. Reformasi internal harus terus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Sidang KKEP yang dijadwalkan pada Kamis, 19 Februari 2026, akan menjadi penentu sanksi etik terhadap AKBP DPK.

Polri menegaskan, langkah tegas tersebut merupakan bagian dari komitmen bersih-bersih internal serta penguatan profesionalisme di tubuh institusi. (faz/ipg)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Replika Gundam Satukan Kenangan dan Peluang Usaha
• 5 jam lalutvrinews.com
thumb
Perayaan Imlek, Polda Metro Siagakan 1.919 Personel Gabungan
• 9 jam lalukatadata.co.id
thumb
KAI Layani 622 Ribu Penumpang Selama Libur Imlek 2026
• 2 jam lalutvrinews.com
thumb
Tembok Roboh di SMPN 182 Kalibata Diperbaiki Pekan Ini, Biaya Ditanggung Pemilik
• 12 jam laluliputan6.com
thumb
Politikus Gerindra: MBG Adalah Investasi Masa Depan Indonesia
• 13 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.