FAJAR, MAKASSAR – Praktisi hukum menuntut transparansi jaksa terkait belum dieksekusinya vonis 2 tahun penjara Mira Hayati. Padahal, putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap bos kosmetik tersebut kini sudah berstatus inkrah.
Adnan Buyung Azis memberikan tanggapan serius atas kasus yang menjerat Mira Hayati. Putusan MA tersebut, kata dia, bersifat tetap dan tidak lagi menyisakan ruang tafsir hukum.
Menurut Adnan, eksekusi terhadap terpidana semestinya tidak lagi tertunda terlalu lama. Belum adanya tindakan nyata dari jaksa memicu tanda tanya besar bagi publik. Kejaksaan wajib memberikan penjelasan transparan agar integritas penegakan hukum tetap terjaga.
Tiga Syarat Utama Eksekusi Jaksa
Adnan menjelaskan tiga hal dasar yang perlu dicermati dalam proses eksekusi ini. Pertama, jaksa harus memastikan telah menerima salinan resmi putusan dari MA.
“Jika salinan belum diterima, jaksa memang belum memiliki landasan hukum untuk eksekusi,” ujar Adnan, Selasa (17/2/2026).
Kedua, jaksa perlu memeriksa secara teliti isi dalam amar putusan tersebut. Apakah terdapat perintah tegas untuk penahanan segera atau ada redaksi lainnya.
Poin ketiga menyangkut kemungkinan adanya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh terdakwa.
Meski demikian, Adnan menegaskan pengajuan PK tidak boleh menghalangi pelaksanaan eksekusi putusan inkrah.
“Secara hukum, upaya hukum luar biasa itu tidak dapat menunda eksekusi penjara. Jika semua syarat administratif terpenuhi, tidak ada alasan bagi jaksa menunda tindakan,” tegas mantan Direktur LBH Makassar tersebut.
Keterlambatan eksekusi, jelas Adnan, berisiko memicu persepsi negatif masyarakat terhadap kinerja institusi kejaksaan. Publik mungkin menduga adanya perlakuan istimewa atau tindakan menguntungkan bagi terdakwa.
Oleh karena itu, dia meminta kepala kejaksaan setempat harus memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat. (irm)





