Ternate (ANTARA) - Beneficial ownership atau kepemilikan manfaat merupakan salah satu langkah strategis dalam mendukung upaya nasional untuk mencegah tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, serta praktik korupsi yang tersembunyi di balik kepemilikan perusahaan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi A Situngkir, di Ternate, Selasa, mengatakan pentingnya mitigasi risiko pencucian uang dan pendanaan terorismen melalui beneficial ownership.
"Kemenkum memiliki peran dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme melalui beneficial ownership. Sebab, hal itu dapat mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, serta membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat dan bernegara," ungkap dia dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, konsep beneficial ownership menekankan pada siapa pihak yang benar-benar mengendalikan atau menikmati manfaat dari suatu badan hukum atau entitas korporasi, meskipun secara formal tidak tercatat sebagai pemilik sah dalam dokumen resmi.
Menurut dia, kebijakan ini merupakan bentuk transparansi yang bertujuan untuk membuka struktur kepemilikan perusahaan agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin menyembunyikan aset hasil tindak pidana.
"Selama ini banyak kasus di mana suatu perusahaan didirikan hanya sebagai kedok, sementara pengendali sebenarnya berada di balik layar. Dengan adanya pengungkapan pemilik manfaat ini, maka negara dapat menelusuri siapa sosok di balik setiap aktivitas ekonomi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara," ujar dia.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penerapan kebijakan beneficial ownership diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13/2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.
Peraturan tersebut mengharuskan setiap korporasi untuk mengidentifikasi dan melaporkan siapa individu yang memiliki kendali akhir atas struktur kepemilikan perusahaan kepada Kementerian Hukum melalui sistem administrasi badan hukum.
Ia menyatakan, jajarannyajuga berperan aktif dalam melakukan pendampingan dan sosialisasi kepada notaris, pelaku usaha, dan masyarakat luas mengenai pentingnya pelaporan beneficial ownership.
"Diharapkan para pemangku kepentingan dapat memahami kewajiban hukum yang harus dipenuhi, serta menyadari pentingnya transparansi kepemilikan dalam menciptakan iklim usaha yang bersih dan sehat," ungkapnya.
Mereka terus mendorong peran tersebut sebagai bagian dari komitmen membangun zona integritas. Tujuannya mendorong keterbukaan, integritas, dan akuntabilitas dalam setiap aktivitas hukum dan bisnis. Transparansi pemilik manfaat menjadi fondasi penting dalam upaya bersama mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi dan pencucian uang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi A Situngkir, di Ternate, Selasa, mengatakan pentingnya mitigasi risiko pencucian uang dan pendanaan terorismen melalui beneficial ownership.
"Kemenkum memiliki peran dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme melalui beneficial ownership. Sebab, hal itu dapat mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, serta membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat dan bernegara," ungkap dia dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, konsep beneficial ownership menekankan pada siapa pihak yang benar-benar mengendalikan atau menikmati manfaat dari suatu badan hukum atau entitas korporasi, meskipun secara formal tidak tercatat sebagai pemilik sah dalam dokumen resmi.
Menurut dia, kebijakan ini merupakan bentuk transparansi yang bertujuan untuk membuka struktur kepemilikan perusahaan agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin menyembunyikan aset hasil tindak pidana.
"Selama ini banyak kasus di mana suatu perusahaan didirikan hanya sebagai kedok, sementara pengendali sebenarnya berada di balik layar. Dengan adanya pengungkapan pemilik manfaat ini, maka negara dapat menelusuri siapa sosok di balik setiap aktivitas ekonomi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara," ujar dia.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penerapan kebijakan beneficial ownership diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13/2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.
Peraturan tersebut mengharuskan setiap korporasi untuk mengidentifikasi dan melaporkan siapa individu yang memiliki kendali akhir atas struktur kepemilikan perusahaan kepada Kementerian Hukum melalui sistem administrasi badan hukum.
Ia menyatakan, jajarannyajuga berperan aktif dalam melakukan pendampingan dan sosialisasi kepada notaris, pelaku usaha, dan masyarakat luas mengenai pentingnya pelaporan beneficial ownership.
"Diharapkan para pemangku kepentingan dapat memahami kewajiban hukum yang harus dipenuhi, serta menyadari pentingnya transparansi kepemilikan dalam menciptakan iklim usaha yang bersih dan sehat," ungkapnya.
Mereka terus mendorong peran tersebut sebagai bagian dari komitmen membangun zona integritas. Tujuannya mendorong keterbukaan, integritas, dan akuntabilitas dalam setiap aktivitas hukum dan bisnis. Transparansi pemilik manfaat menjadi fondasi penting dalam upaya bersama mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi dan pencucian uang.

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F02%2F14%2F33369a009cccaaa73b283521e95281ca-FAK_6582.jpg)



