Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mewanti-wanti jajaran pegawai pajak (fiskus) untuk mengantisipasi lonjakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang bertepatan dengan momentum bulan suci Ramadan.
Bimo menyadari bahwa jam operasional dan waktu pelayanan otoritas pajak selama bulan puasa akan lebih singkat. Kendati demikian, dia menegaskan hal tersebut tidak boleh menjadi dalih bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menurunkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak di tengah tenggat waktu yang kian mepet.
"Ini mengingat batas lapor SPT Tahunan Orang Pribadi pada 31 Maret 2026 dan 30 April 2026 untuk batas lapor SPT Tahunan Badan. Kita paham bulan Ramadan ini mempersingkat waktu pelayanan, tetapi hal itu tidak mengurangi pelayanan prima kepada wajib pajak," kata Bimo dalam acara Kick Off Ngabuburit Spectaxcular 2026 di Jakarta, yang dikutip dari rilis DJP, Selasa (17/2/2026).
Untuk menyiasati tantangan operasional tersebut, otoritas pajak meluncurkan kampanye simpatik bertajuk Ngabuburit Spectaxcular 2026: Kami Dampingi Sampai Berhasil. Langkah ini menggandeng 500 Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) serta 55 pembina tax center di wilayah Jabodetabek yang disiapkan untuk turun gunung membantu fiskus mengasistensi masyarakat.
"Kami yakin adik-adik [Renjani] ini mampu jadi duta kami, yang mampu menjelaskan secara simpel seputar kewajiban perpajakan dan manfaat pajak. Harapannya kolaborasi DJP dan Renjani menjadi kegiatan penuh integritas dan keimanan," pesannya.
Ujian Perdana Sistem CoretaxSelain tantangan waktu pelayanan, pelaporan SPT tahun ini juga menjadi krusial lantaran merupakan fase pengujian perdana bagi implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang baru alias Coretax.
Baca Juga
- Dirjen Pajak Wanti-wanti Fiskus Antisipasi Lonjakan Lapor SPT saat Ramadan
- Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax DJP 2026, Ini Tahapan Lengkapnya!
- DJP Terima 1,82 Juta SPT Pajak per 9 Februari 2026, 13,3 Juta Akun Coretax Sudah Aktivasi
Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (Pertapsi) Darussalam menyoroti bahwa masa lapor kali ini merupakan pengalaman baru bagi fiskus maupun wajib pajak yang harus bersinggungan langsung dengan sistem digital anyar tersebut.
"Tahun 2026 adalah pengalaman pertama antara petugas pajak dan wajib pajak dalam menghadapi era pelaporan SPT Tahunan dengan Coretax DJP. Harapan saya, Renjani mampu mendampingi wajib pajak melaporkan SPT Tahunan dengan Coretax sampai berhasil," ucapnya.
Menurut Darussalam, DJP tidak bisa berdiri sendiri dalam mengemban amanat penerimaan negara. Pajak, lanjutnya, adalah tanggung jawab bersama masyarakat yang manfaatnya akan direalisasikan dalam bentuk pembangunan.
Di sisi lain, Direktur P2Humas DJP Inge Diana Rismawanti menuturkan bahwa kampanye Spectaxcular tahun ini memanfaatkan momen Ramadan untuk menciptakan ruang interaksi yang lebih religius dan humanis. Layanan asistensi, sambungnya, akan disulap layaknya kegiatan warga yang sedang menunggu waktu berbuka puasa.
"Sambil beribadah kita mengasistensi wajib pajak. Kita dampingi wajib pajak sampai selesai melakukan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 memanfaatkan Coretax DJP. Nanti, kita siap memberikan asistensi dan edukasi sambil ngabuburit menanti buka puasa," jelas Inge.





