Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur jam buka tempat hiburan malam di Jakarta selama Ramadan.
"Sudah (diterbitkan), itu sih sudah protap begitu. Hari pertama tutup dulu, kemudian dua hari menjelang itu tutup dulu," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa (17/2).
SE itu teregister dengan Nomor: e-0001 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1447 H/2026 M.
Surat itu diteken oleh Kadis Parekraf Jakarta, Andhika Permata, tertanggal 13 Februari 2026.
Dalam SE tersebut, ada sejumlah tempat usaha yang diwajibkan tutup pada sehari sebelum Ramadan hingga H+2 Lebaran, yakni:
a. kelab malam;
b. diskotek;
c. mandi uap;
d. rumah pijat;
e. arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa; dan
f. bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta karaoke.
Meski begitu, tempat-tempat tersebut bisa tetap buka pada hotel bintang 4 dan 5 dengan persyaratan tertentu. Berikut persyaratannya:
a. kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;
b. diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;
c. mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;
d. rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;
e. arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB;
f. bar/rumah minum mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB; dan
g. bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.




