Hari Ini, Marcella Santoso dkk Bakal Jalani Sidang Tuntutan

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat sekaligus terdakwa, Marcella Santoso akan menghadapi tuntutan untuk kasus dugaan suap hakim vonis lepas kepada tiga korporasi CPO atau bahan baku minyak goreng (migor) pada hari ini, Rabu (18/2/2026).

“Agenda tuntutan hari Rabu tanggal 18 Februari 2026, demikian,” ujar Ketua Tim Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Purwanto S Abdullah saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (13/2/2026).

Pembacaan tuntutan akan dilakukan untuk tiga klaster perkara, yaitu suap hakim, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan perintangan penyidikan.

Selain Marcella, ada lima terdakwa yang akan menghadapi tuntutan.

Mereka adalah Advokat Ariyanto Bakri dan Junaedi Saibih; Head of Social Security dan Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei; Direktur JAKTV, Tian Bahtiar; dan Koordinator Tim Cyber Army, M. Adhiya Muzakki.

Baca juga: Marcella Santoso-Ary Gadun FM dkk Bakal Hadapi Tuntutan Rabu Depan

Kasus Marcella, Ariyanto dkk Klaster Suap

Dalam klaster penyuap, Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, seluruhnya pengacara korporasi CPO, bersama dengan Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei, didakwa telah memberikan suap senilai Rp 40 miliar kepada sejumlah hakim untuk memberikan vonis lepas atau ontslag dalam kasus pemberian fasilitas ekspor kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO).

“Muhammad Syafei, Ariyanto, Marcella Santoso, dan Junaedi Saibih, melalui Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan, memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang dollar Amerika Serikat sejumlah 2.500.000 dollar Amerika Serikat atau senilai Rp 40 miliar kepada hakim,” ujar Jaksa Andi Setyawan saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).

Uang suap ini kemudian dibagikan ke lima orang dari klaster pengadilan, yang sudah lebih dahulu diadili dalam berkas perkara lain.

Terdakwa sekaligus Advokat Ariyanto Bakri saat disumpah menjadi saksi mahkota dalam kasus suap hakim CPO untuk terdakwa Marcella Santoso dan Junaedi Saibih dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.

Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

Atas suap yang diterima, Djuyamto, Ali, dan Agam memutus vonis lepas untuk tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Sementara, Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan terlibat dalam proses negosiasi dengan Ariyanto yang merupakan perwakilan dari perusahaan.

Arif dan Wahyu juga berkomunikasi dan mempengaruhi majelis hakim untuk memutus perkara sesuai permintaan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Muhammad Syafei.

Baca juga: JPU Dalami Ariyanto Bakri Buat PT Khusus untuk Nama Aset Mewahnya

Pemberian uang suap Rp 40 miliar ini dilakukan beberapa kali.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Ariyanto disebutkan berulang kali menemui Wahyu Gunawan dan Muhammad Arif Nuryanta untuk membahas soal pengurusan kasus.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Abdullah Menilai Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Tidak Tepat dan Tegaskan Peran Presiden dalam Pembahasan
• 17 jam lalupantau.com
thumb
Cerita Warga Soal Sosok 2 Pembunuh Siswa SMP di Eks Kampung Gajah
• 21 jam laludetik.com
thumb
Polisi Ungkap Alasan AKBP Didik Titipkan Koper Berisi Narkoba ke Aipda Dianita, Ternyata Karena Hal ini
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Cyrus Margono Berpeluang Starter dalam Duel Persija vs PSM Makassar, Carlos Eduardo Tersingkir dari Skuad
• 20 jam laluharianfajar
thumb
Penjualan Mobil Listrik Januari 2026: Jaecoo Pepet Dominasi BYD
• 19 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.