Pemprov Tekan Belanja Pegawai, Kejar Mandatory 30 Persen

harianfajar
10 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, MAKASSAR– Pemprov Sulsel terus mengambil kebijakan untuk menekan belanja pegawai. Bukan tanpa dalih, Pemerintah Pusat memberikan mandatory spending maksimal 30 persen mulai 2027.

Kebijakan mandatory spending adalah perintah langsung dari pusat agar pemerintah daerah mengalokasikann APBD-nya secara proporsional.

Salah satunya pada sektor belanja pegawai yang masih sering membengkak.

Pemerintah pusat memberi target pada 2027 seluruh pemda, termasuk Pemprov Sulsel mengalokasikan belanja pegawai di bawah 30 persen. Guna memenuhi target tersebut, penyesuaian belanja dilakukan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Erwin Sodding menjelaskan bahwa pemprov telah memutuskan adanya penyesuaian nominal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mulai tahun ini. Sebesar 20 persen TPP ASN lingkup Pemprov Sulsel mengalami penurunan.

“Dampaknya, pertama, belanja pegawai memang sudah terlalu besar. Sementara kita dikejar target tahun 2027 bahwa belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen,” ujar Erwin saat dihubungi pada Selasa, 17 Februari.

Selain itu, Erwin mengemukakan bahwa kebijakan pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat juga mempengaruhi kondisi fiskal daerah.

Akibatnya Pemprov Sulsel harus melakukan penyesuaian di sejumlah sektor. Erwin menyebut bahwa pemprov tidak melakukan pemotongan pada kewajiban seperti gaji pokok, melainkan yang tidak bersifat wajib yaitu TPP.

“Kebijakan TKD dari pusat memang mengalami penyesuaian nilai. Selama ini TKD cukup menopang fiskal APBD kita. Mau tidak mau, ada beberapa area yang harus disesuaikan,” bebernya.

Ia menjelaskan bahwa penyesuaian TPP ini merata di seluruh Indonesia. Erwin mengutarakan bahwa nominal TPP di Sulsel relatif masih lebih baik dibandingkan beberapa daerah lainnya, yang sudah sampai peniadaan.

“Ada daerah yang dipotong sampai 50 persen, ada yang 70 persen, bahkan ada yang hampir tidak ada. Ini merupakan rangkaian kebijakan yang saling berkaitan. Misalnya penyesuaian Gaji PPPK, itu juga berpengaruh ke APBD, termasuk pemotongan nilai TKD,” ungkapnya.

Erwin menyebut bahwa APBD harus sehat. Banyak pekerjaan yang sangat dibutuhkan masyarakat juga butuh porsi anggaran besar. Oleh karena itu, pada area-area tertentu harus dilakukan penyesuaian.

Namun tidak menutup kemungkinan akan ada penyesuaian kembali. Sebab, TPP pada dasarnya adalah tambahan penghasilan, bukan gaji pokok yang bersifat hak melekat.

“Karena itu, ada daerah yang bahkan menghilangkan TPP. Ada yang memotong 50 persen, ada pula yang hanya menyisakan sekitar Rp300 ribu. Semua kembali pada kebijakan masing-masing daerah. Kita sendiri masih relatif besar secara nominal. Meskipun ada penyesuaian, nilainya masih cukup besar,” jelas dia.

Targetnya, sampai 2027 belanja pegawai maksimal 30 persen. Saat ini belanja pegawai Pemprov Sulsel masih di kisaran 31–32 persen.

Untuk mengejar target mandatory spending tahun depan maka penyesuaian harus dilakukan sejak dini. Sulit mengatur APBD agar tetap sehat jika tidak ada persiapan yang matang. Agar program pembangunan daerah tetap dapat berlangsung.

“Saat ini kita juga sedang mencari formulasi untuk tetap mengapresiasi pegawai yang beban kerjanya tinggi dan kinerjanya luar biasa. Karena memang ada yang terlihat santai, tetapi ada juga yang bekerja siang malam. Itu tentu perlu apresiasi yang berbeda,” tukasnya.

Namun,untuk saat ini, penyesuaian terpaksa harus dilakukan demi menyelamatkan kebijakan fiskal daerah agar kondisi tidak berlarut.


Erwin sendiri berharap, kebijakan ini tidak berlangsung lama.

“Mudah-mudahan nanti ada kebijakan baru dari pemerintah pusat yang memungkinkan dilakukan penyesuaian kembali,” tandasnya.

Guru Besar Unhas Prof Muhammad Hasyim menilai kebijakan Pemprov Sulsel tahun 2026 yang menyesuaikan alokasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sehingga berdampak pada penurunan nilai TPP sekitar 20 persen merupakan langkah yang sah secara hukum dan rasional secara tata kelola fiskal.

Menurut dia, kebijakan Pemprov Sulsel ini memiliki dasar hukum yang jelas. Dalam Permendagri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 ditegaskan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja kepada ASN dengan mempertimbangkan capaian reformasi birokrasi daerah, kelas jabatan, dan kemampuan keuangan daerah.

“Frasa tersebut dapat memberikan menunjukkan bahwa TPP bukan hak absolut, melainkan kebijakan terbuka,” ujar Prof Hasyim.

Menurutnya, konstruksi norma tersebut menempatkan TPP sebagai instrumen kebijakan daerah, bukan sebagai komponen penghasilan yang wajib dibayarkan penuh tanpa mempertimbangkan kondisi fiskal.

Marena pemberian TPP secara eksplisit dikaitkan dengan kemampuan keuangan daerah, maka penyesuaian besaran TPP oleh Pemprov Sulsel tahun 2026 adalah bentuk kepatuhan terhadap regulasi, bukan penyimpangan.

“Pemerintah daerah justru sedang menjalankan prinsip kehati-hatian fiskal sebagaimana diamanatkan dalam pedoman penyusunan APBD,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa secara desain kebijakan, TPP memang bukan komponen penghasilan yang bersifat tetap, melainkan instrumen manajemen kinerja ASN yang dapat disesuaikan dengan kondisi fiskal dan prioritas pembangunan daerah.

“Kalau TPP diposisikan sebagai hak absolut yang tidak boleh turun, maka pemerintah daerah akan kehilangan ruang kebijakan untuk menjaga kesehatan APBD. Padahal prinsip good governance mengharuskan pemerintah bersikap adaptif terhadap kondisi fiskal riil,” tambahnya.(uca)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rocky Gerung Tantang Calon Pemimpin Masuk Kampus, Panggung Uji Elektabilitas
• 20 jam lalujpnn.com
thumb
Video: Prabowo ke AS, Siap Temui Trump Perkuat Hubungan RI dan AS
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
BNN: Vape Bukan Solusi Berhenti Rokok, Justru Jadi Media Baru Narkoba
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Gubernur Bobby Nasution Temui Langsung Warga Korban Banjir di Tapteng
• 1 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Ibunda Farhan Wali Kota Bandung Meninggal, Rencananya Dimakamkan Hari Ini di Bogor
• 10 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.