JAKARTA, KOMPAS.com - Elite Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) angkat bicara soal Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang mendorong kembali direvisinya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Ketua DPP PDI-P, Ronny Talapessy pun menceritakan soal Jokowi yang tidak mengambil tindakan apa-apa saat revisi UU KPK pada 2019.
Padahal saat itu, sejumlah tokoh nasional dan tokoh agama telah diundang untuk memberikan masukan terkait revisi UU KPK.
Baca juga: Saat Klaim Jokowi soal Revisi UU KPK Dibantah Partai Politik
"Ada banyak saksi, tokoh-tokoh nasional, dan agama yang diundang diminta masukan soal UU KPK pada 2019, tetapi beliau waktu itu tidak mengambil tindakan apa-apa," ujar Ronny, Selasa (17/2/2026).
Atas dasar kesaksian tersebut, ia menilai Jokowi hanya cari perhatian ketika mendukung UU KPK direvisi kembali.
Sikap Jokowi itu, duga Ronny, berkaitan dengan kepentingan elektoral Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Saya sependapat dengan Mas Boyamin dari MAKI, bahwa Presiden Jokowi lagi cari perhatian khususnya terkait mengembalikan UU KPK yang lama. Padahal, semua masyarakat tahu bahwa UU KPK diubah pada masa kepemimpinan beliau. Dan sekarang beliau mau cuci tangan soal itu,” ujar Ronny.
Baca juga: Politikus PKS soal Klaim Jokowi: Jika Tak Setuju, Revisi UU KPK Tidak Bisa Lanjut
Pernyataan Jokowi juga dinilainya tidak berkaitan dengan pemberantasan korupsi. Sebab, Indeks Persepsi Korupsi (CPI) pada pemerintahan era Jokowi cenderung stagnan.
"Jadi, tidak ada sama sekali dalam rangka pemberantasan korupsi. Apalagi indeks persepsi korupsi (CPI) kita stagnan justru pada masa beliau. Jadi, saran saya tidak usah terlalu ambil perhatian atas pernyataan beliau itu. Kasihan masyarakat kita kalau disuguhi hal-hal yang tidak benar dari beliau," ujar Ronny.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju jika UU KPK direvisi kembali. Pernyataan itu disampaikan menyusul menguatnya dorongan untuk memperkuat lembaga antirasuah.
"Ya, saya setuju,” ujar Jokowi usai menonton pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026).
Jokowi menjelaskan bahwa revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bukan pemerintah.
Ia juga menyatakan tidak menandatangani UU Nomor 19 Tahun 2019 tersebut meskipun beleid itu tetap berlaku setelah 30 hari disahkan dalam rapat paripurna DPR.
“Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” ujar Jokowi.
Baca juga: Revisi Ulang UU KPK Jadi Wacana, Ini Deretan Perubahan Mendasar Sejak 2019
Dorongan untuk mengembalikan penguatan KPK, sebelumnya disampaikan mantan Ketua KPK Abraham Samad saat bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Abraham menilai penurunan kinerja KPK terjadi setelah revisi UU KPK pada 2019 sehingga ia mengusulkan agar aturan tersebut dikembalikan seperti semula.
“Oleh karena itu, kalau kita ingin memperbaiki kembali KPK, kinerjanya meningkat seperti aparat penegak lain, kembalikan Undang-Undang KPK seperti dulu,” kata Abraham.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




