Ini Jam Kerja ASN Pemprov DKI Jakarta Selama Bulan Ramadan

idxchannel.com
9 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan fleksibilitas jam kerja selama bulan Ramadan.

Ini Jam Kerja ASN Pemprov DKI Jakarta Selama Bulan Ramadan. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan fleksibilitas jam kerja selama bulan Ramadan. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jakarta Nomor 1/SE/2026.

Dalam SE tersebut, jam kerja reguler ASN DKI Jakarta pada Senin-Kamis yakni pukul 08.00-15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan pada Jumat pukul 08.00-15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Baca Juga:
Pindah ke IKN, ASN Harus Punya Budaya Kerja yang  Baru

ASN di DKI Jakarta yang menerapkan fleksibilitas jam kerja selama Ramadan wajib mematuhi sejumlah ketentuan. Penerapan ini tidak berlaku bagi ASN yang bekerja di sektor pelayanan masyarakat yang tidak dapat dilakukan melalui aplikasi resmi.

"Tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tidak dapat dilaksanakan melalui aplikasi yang digunakan secara resmi oleh perangkat daerah," tulis keterangan SE tersebut.

Baca Juga:
Dorong Ekonomi, THR ASN dan TNI/Polri Bakal Disalurkan Awal Ramadan

Lalu, ASN yang tidak sedang melaksanakan tugas kedinasan yang bersifat mendesak atau harus diselesaikan pada hari berkenaan atau dilaksanakan di luar kantor.

Baca Juga:
Purbaya Siapkan Anggaran Rp55 Triliun untuk THR ASN dan TNI-Polri

Penerapan ini diberikan paling cepat 60 menit sebelum ketentuan jam masuk kerja dan paling lama enam puluh menit setelah ketentuan jam masuk kerja. Tentunya dengan penyesuaian jam pulang bekerja secara proporsional pada hari berkenaan dengan jumlah akumulasi 6,5 jam dalam satu hari di luar waktu istirahat.

Sebagai contoh fleksibilitas 60 menit sebelum ketentuan jam masuk kerja:

1. Pegawai yang hadir masuk bekerja di kantor dan melaksanakan tugas pada hari Selasa pukul 06.30 WIB, maka yang bersangkutan dapat diberikan penyesuaian jam pulang bekerja lebih awal, yaitu pada pukul 14.00 WIB;

2. Pegawai yang hadir masuk bekerja di kantor dan melaksanakan tugas pada hari Kamis pukul 07.00 WIB, maka yang bersangkutan dapat diberikan penyesuaian jam pulang bekerja lebih awal, yaitu pada pukul 14.00 WIB; dan

3. Pegawai yang hadir masuk bekerja di kantor dan melaksanakan tugas pada hari Jumat pukul 07.30 WIB, maka yang bersangkutan dapat diberikan penyesuaian jam pulang bekerja lebih awal, yaitu pada pukul 15.00 WIB.

- Fleksibilitas 60 menit setelah ketentuan jam masuk kerja:

1. Pegawai yang hadir masuk bekerja di kantor dan melaksanakan tugas pada hari Rabu pukul 08.30 WIB, maka yang bersangkutan dapat diberikan penyesuaian jam pulang bekerja lebih lama, yaitu pada pukul 15.30 WIB;

2. Pegawai yang hadir masuk bekerja di kantor dan melaksanakan tugas pada hari Jumat pukul 08.45 WIB, maka yang bersangkutan dapat diberikan penyesuaian jam pulang bekerja lebih lama, yaitu pada pukul 16.15 WIB; dan

3. Pegawai yang hadir masuk bekerja di kantor dan melaksanakan tugas pada hari Selasa pukul 09.10 WIB, maka yang bersangkutan dapat diberikan penyesuaian jam pulang bekerja lebih lama, yaitu pada pukul 16.00 WIB, tetapi dikategorikan terlambat dan mendapat pengurangan capaian waktu efektif kerja sebesar 10 (sepuluh) menit dalam sistem informasi tambahan penghasilan pegawai (e-tpp).

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Getok Tarif Parkir Rp100 Ribu, Polisi Ciduk 8 Jukir Liar di Tanah Abang
• 22 jam lalusuara.com
thumb
Tak Sanggup Bayar Mobil Desa untuk Bawa Lansia yang Sakit, Warga Ciamis Ini Mengadu ke Dedi Mulyadi
• 12 jam lalugrid.id
thumb
Curhat ke Mereka Auto Lega! 6 Zodiak Ini Disebut Paling Bisa Memahami Kamu
• 8 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Petugas VAR Dihukum Berat Setelah Drama di Derby yang Bikin Barcelona Kalah Melawan Girona
• 4 jam laluharianfajar
thumb
Zhao Lusi Nekat Cicipi Madu Meski Alergi Saat Live Amal, Reaksi Kulit Jadi Sorotan
• 14 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.