Jakarta, tvOnenews.com – Pasca gugatan praperadilan yang diajukannya kandas, tersangka Dokter Richard Lee (DRL), dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 19 Februari 2026.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan terkait produk kecantikan yang menjeratnya.
"Hari Kamis pemeriksaan lanjutan saudara tersangka DRL," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, dikutip Rabu, 18 Februari 2026.
Surat panggilan telah dilayangkan kepada yang bersangkutan. Pemeriksaan akan dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB. Menurut Budi, pihak pengacara Richard Lee sudah mengonfirmasi akan hadir mendampingi kliennya dalam agenda pemeriksaan tersebut.
Tak hanya itu, polisi juga telah menerbitkan surat pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap Richard Lee. Surat tersebut berlaku mulai 10 Februari 2026 hingga 1 Maret 2026 atau selama 20 hari.
Polisi menegaskan, penetapan tersangka terhadap Richard Lee telah dilakukan sesuai prosedur penyidikan secara proporsional, profesional, dan akuntabel di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Apabila dimungkinkan dan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal enam bulan ke depan,” kata Budi.
Sebelumnya diberitakan, pemeriksaan panjang dokter kecantikan Richard Lee sebagai tersangka akhirnya terhenti di tengah jalan. Setelah hampir 10 jam menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya, Richard Lee mengeluhkan kondisi kesehatan dan meminta pemeriksaan dihentikan sementara.
Richard Lee diketahui mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Satu jam berselang, penyidik mulai memeriksa yang bersangkutan terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Proses pemeriksaan berlangsung maraton dan diselingi beberapa kali jeda. Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya saat itu, Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak menjelaskan pemeriksaan sempat dihentikan sementara untuk istirahat sebelum kembali dilanjutkan.
"Pada pukul 18.00 itu dihentikan sementara karena istirahat ya, karena istirahat dan dilanjutkan lagi pada pukul 19.00. Kemudian pada pukul 19.00 diajukan lagi pemeriksaan, dilanjutkan lagi pemeriksaan dan tadi baru selesai pada pukul 22.00," kata Reonald kepada wartawan, Kamis, 8 Januari 2026.


