- Sekjen PBB mengecam keputusan Israel melanjutkan pendaftaran tanah Area C Tepi Barat yang mengancam hak milik Palestina.
- Keputusan Israel tanggal 15 Februari tersebut berisiko memperluas kendali ilegal dan melanggar hukum internasional.
- PBB menyerukan pembatalan langkah tersebut karena mengikis prospek solusi dua negara bagi perdamaian kawasan.
Suara.com - Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengecam keras keputusan Pemerintah Israel untuk melanjutkan kembali prosedur pendaftaran tanah di Area C, Tepi Barat yang diduduki. Langkah tersebut dinilai sebagai ancaman serius terhadap hak kepemilikan warga Palestina dan stabilitas kawasan.
Melalui juru bicaranya, Stéphane Dujarric, Sekjen PBB menyatakan bahwa keputusan Israel yang diambil pada 15 Februari tersebut—menyusul keputusan kabinet pada Mei 2025—berisiko memperluas kendali Israel atas wilayah Palestina secara ilegal.
“Keputusan tersebut dapat menyebabkan perampasan hak kepemilikan warga Palestina atas tanah mereka dan berisiko memperluas kendali Israel atas wilayah tersebut,” tegas Dujarric dalam keterangan resminya dikutip Rabu (18/2/2026).
Melanggar Hukum Internasional
PBB memperingatkan bahwa langkah-langkah ekspansi semacam ini bukan hanya bersifat mengganggu stabilitas, tetapi juga bertentangan dengan hukum internasional. Dujarric merujuk pada ketetapan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menegaskan bahwa keberlanjutan kehadiran Israel di Wilayah Pendudukan Palestina adalah sebuah pelanggaran hukum.
“Sekretaris Jenderal menyerukan kepada Pemerintah Israel untuk segera membatalkan langkah-langkah tersebut,” tambah Dujarric.
Lebih lanjut, PBB memperingatkan bahwa situasi di lapangan saat ini semakin mengkhawatirkan. Kebijakan pendaftaran tanah ini dianggap mengikis prospek terwujudnya solusi dua negara—satu-satunya jalan yang diakui secara internasional untuk perdamaian yang langgeng antara Israel dan Palestina.
Sekjen PBB menegaskan kembali posisi hukum badan dunia tersebut mengenai permukiman Israel. Ia menyatakan bahwa seluruh permukiman di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, tidak memiliki keabsahan hukum.
“Seluruh permukiman Israel di wilayah pendudukan, beserta rezim yang terkait dengannya, merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional serta resolusi-resolusi PBB yang relevan,” tegasnya.
Baca Juga: Ulasan Buku Julid Fi Sabilillah: Strategi Warganet Indonesia Membongkar Propaganda Israel
Di akhir pernyataannya, Sekjen PBB mendesak semua pihak untuk kembali ke meja perundingan dan menjaga komitmen terhadap solusi dua negara yang sejalan dengan resolusi Dewan Keamanan PBB demi terciptanya perdamaian yang berkelanjutan di Timur Tengah.




