JAKARTA, KOMPAS.TV – Jajaran Bea Cukai bersama Bareskrim Polri menggerebek laboratorium pembuatan metamfetamin di kawasan Sunter, Jakarta Utara, serta menyita barang bukti berupa sabu seberat 13 kilogram.
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R Syarif Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/2/2026), menjelaskan, operasi pengungkapan kasus tersebut dilakukan di tiga tempat.
"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil rangkaian pengawasan barang kiriman internasional dan pengembangan informasi yang berlangsung selama tiga hari, Jumat-Minggu, 13-15 Februari 2026,” ujarnya, seperti dikutip Antara.
Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Narkoba 15 Kg Heroin di Sumatera Utara
“Operasi dilakukan di beberapa lokasi, yakni apartemen di kawasan Pluit dan Sunter, serta sebuah rumah makan di Jakarta Timur," ucapnya
Kasus tersebut terungkap berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai saat memeriksa barang kiriman pos asal Iran menggunakan mesin pemindai x-ray di Kantor Pos Pasar Baru, pada Kamis (12/2/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan kristal biru yang disembunyikan di dinding kemasan peti kulit.
Setelah diuji, kristal tersebut terbukti mengandung narkotika golongan I jenis sabu dengan berat sekitar 11,56 kilogram.
Barang bukti tersebut kemudian diserahterimakan kepada Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan controlled delivery.
Dari pengembangan kasus tersebut, pada Jumat (13/2) aparat mengamankan seorang warga negara Iran berinisial KKF sebagai penerima paket di sebuah apartemen di Pluit.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara
- laboratoriumnarkoba
- laboratorium sabu
- penggerebekan narkoba
- narkoba
- bea cukai





