Bisnis.com, JAKARTA — Lebih dari 80 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengecam rencana Israel memperluas kendali atas Tepi Barat yang diduduki serta mengklaim wilayah Palestina sebagai “properti negara” Israel.
Duta Besar Palestina untuk PBB, Riyad Mansour, menyampaikan pernyataan bersama atas nama 85 negara anggota dan sejumlah organisasi internasional.
“Kami dengan tegas mengecam keputusan dan langkah sepihak Israel yang bertujuan memperluas kehadiran ilegalnya di Tepi Barat,” ujarnya dikutip dari Al Jazeera, Rabu (18/2/2026).
Menurut Mansour, kebijakan tersebut bertentangan dengan kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional dan harus segera dibatalkan. Dia juga menegaskan penolakan terhadap segala bentuk aneksasi wilayah.
“Kami menegaskan kembali penolakan terhadap semua langkah yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter, dan status wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur,” katanya.
Pernyataan itu merujuk pada Rencana Komprehensif yang disepakati pada November antara Israel dan Hamas untuk mengakhiri perang di Gaza, yang mencakup penghentian aktivitas permukiman ilegal Israel di Tepi Barat.
Negara dan organisasi yang turut menandatangani pernyataan bersama tersebut antara lain Australia, Kanada, China, Prancis, Pakistan, Rusia, Korea Selatan, Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab, Uni Eropa, Liga Arab, dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Kecaman tersebut muncul setelah Israel memutuskan untuk menerapkan pendaftaran tanah di Area C Tepi Barat untuk pertama kalinya sejak 1967, tahun ketika Israel mulai menduduki wilayah Palestina.
Area C mencakup sekitar 60% wilayah Tepi Barat, menurut kelompok pemantau permukiman Peace Now.
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres sebelumnya memperingatkan bahwa rencana pendaftaran tanah Israel berpotensi menyebabkan warga Palestina kehilangan hak atas properti mereka serta memperluas kontrol Israel atas lahan di kawasan tersebut.
Guterres menilai langkah itu berisiko menimbulkan ketidakstabilan dan melanggar hukum internasional, mengacu pada putusan penting International Court of Justice (ICJ) pada 2024 yang menyatakan pendudukan Israel atas Tepi Barat dan Gaza melanggar hukum dan harus diakhiri.
Dalam putusannya, ICJ menyatakan penyalahgunaan status Israel sebagai kekuatan pendudukan membuat kehadirannya di wilayah Palestina yang diduduki menjadi tidak sah menurut hukum internasional. Pengadilan juga menegaskan bahwa permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur dibangun dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional.
Menurut ICJ, sekitar 465.000 pemukim Israel tinggal di Tepi Barat yang diduduki, tersebar di sekitar 300 permukiman dan pos terdepan yang dianggap ilegal berdasarkan hukum internasional.
Secara terpisah, kantor berita Palestina Wafa memaparkan seorang anak Palestina berusia 13 tahun tewas dan dua anak lainnya mengalami luka serius di wilayah Lembah Yordan bagian tengah Tepi Barat akibat amunisi yang dibuang militer Israel.
Kedua anak yang terluka tersebut, masing-masing berusia 12 dan 14 tahun, tengah menjalani perawatan di rumah sakit.





