Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Indonesia menjalin kerja sama strategis dengan Saudi Halal Center guna memperkuat sistem jaminan halal antara Indonesia dan Arab Saudi. Kerja sama ini bertujuan untuk membangun tata kelola halal global yang lebih terintegrasi dan berstandar tinggi.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa kesepakatan ini mencerminkan komitmen jangka panjang kedua negara dalam memperkuat ekosistem halal global yang kredibel, transparan, dan saling terhubung.
Menurutnya, kerja sama ini juga akan memperkuat fondasi sistem halal kedua negara melalui harmonisasi mekanisme, transformasi digital, serta penguatan kapasitas kelembagaan.
"Indonesia memandang Arab Saudi sebagai mitra strategis dalam membangun ekosistem halal global yang kredibel, transparan, dan saling terhubung," ujar Ahmad Haikal Hasan, dikutip Rabu, 18 Februari 2026.
Sinergi Melalui MoU
MoU ini merupakan kelanjutan dari Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada 19 Oktober 2023 di Riyadh. Saudi Halal Center, yang berada di bawah koordinasi Saudi Food and Drug Authority (SFDA), akan berperan sebagai Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) dalam sistem jaminan halal Indonesia.
Kerja sama ini juga mencakup adopsi sistem digital terpadu untuk meningkatkan efisiensi dan menyederhanakan prosedur penerbitan sertifikat halal.
Pencantuman Logo Halal
Kesepakatan juga mengatur penggunaan logo halal di produk yang masuk ke masing-masing pasar. Untuk produk yang memasuki pasar Indonesia, Label Halal Indonesia wajib dicantumkan, dan dapat berdampingan dengan logo halal dari Saudi Halal Center.
Sementara itu, produk yang masuk ke Arab Saudi wajib mencantumkan logo halal dari Saudi Halal Center sesuai regulasi setempat, namun dapat berdampingan dengan Label Halal Indonesia.
MoU ini berlaku selama lima tahun dan akan diperpanjang secara otomatis sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
"Dengan sinergi ini, BPJPH memastikan kerja sama jaminan produk halal kedua negara berjalan sesuai peraturan yang berlaku, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan bagi konsumen," tegasnya.
Editor: Redaktur TVRINews





