Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 2.906.662 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax per 18 Februari 2026.
"Per 18 Februari 2026 pukul 08:07 WIB, progres pelaporan SPT Tahunan PPh (pajak penghasilan) tercatat 2.906.662," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 18 Februari 2026.
Untuk pajak tahun buku Januari-Desember 2026, rincian pelaporan SPT Tahunan berasal dari 2.552.771 wajib pajak orang pribadi karyawan, 270.960 wajib pajak orang pribadi non-karyawan, 82.229 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 92 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Sedangkan untuk pajak beda tahun buku yang dilaporkan mulai 1 Agustus 2025, jumlah laporan sebanyak 594 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 16 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Baca juga: Purbaya: Target Tax Ratio 12 Persen Belum Mungkin Tercapai di 2026
(Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com)
13,9 juta DJP aktivasi akun Coretax
Sementara itu, progres aktivasi akun Coretax DJP tercatat mencapai 13.924.414 wajib pajak. Rinciannya, sebanyak 12.942.290 akun merupakan wajib pajak orang pribadi, 892.396 wajib pajak badan, 89.503 wajib pajak instansi pemerintah, dan 225 wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Untuk melaporkan SPT tahunan, wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi DJP.
Bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, DJP menyediakan kanal layanan Kring Pajak di 1500200 atau pendampingan petugas di kantor pajak terdekat. DJP juga mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu.
Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.




