Olivia Nathania dan Nia Daniaty Tak Hadiri Panggilan Eksekusi, Kuasa Hukum Sentil Gaya Hidup Mewah

grid.id
5 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Proses hukum terkait pelaksanaan eksekusi perkara perdata yang menyeret nama Nia Daniaty dan putrinya Olivia Nathania, serta Rafly Tilaar kembali menjadi sorotan publik. Ketiganya diketahui tidak menghadiri panggilan resmi pengadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/2/2026).

Kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, mengungkapkan bahwa panggilan sidang sebenarnya telah dikirimkan secara sah kepada ketiga termohon eksekusi tersebut. Namun hingga majelis hakim memulai persidangan, tidak satu pun dari mereka terlihat hadir di ruang sidang.

"Ya, jadi panggilan tadi sudah dikirimkan kepada tiga termohon tersebut; Olivia, Rafly, dan Nia Daniaty. Namun memang sampai tadi tunggu sampai majelis dimulai, belum ada yang datang, walaupun panggilannya sudah sah diterima oleh para termohon eksekusi," ujar Odie Hudiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/2/2026).

Ketidakhadiran para termohon eksekusi itu pun langsung menjadi perhatian majelis. Odie menyebut, pihak pengadilan sempat menanyakan langkah lanjutan apabila para termohon kembali mangkir dari panggilan resmi yang telah dilayangkan.

"Dan memang kemudian ditanyakan juga tentang bagaimana seandainya kalau misalnya ini termohon eksekusi tidak hadir di panggilan ini," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Odie menegaskan bahwa tim kuasa hukum korban telah menyiapkan langkah tegas. Ia menyatakan telah mengantongi data lengkap mengenai aset-aset yang dimiliki oleh Nia Daniaty, Olivia, dan Rafly Tilaar, yang dapat dijadikan objek sita atau pemblokiran untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada para korban.

"Kami bilang bahwa kami sudah punya data aset-aset yang dimiliki oleh Nia Daniaty, Olivia, dan Rafly Tilaar yang bisa kita sita atau blokir. Baik berupa harta bergerak dan harta tidak bergerak. Misalnya rumah dan rekening," ujarnya.

Tak hanya itu, upaya hukum juga dilakukan dengan melibatkan instansi pemerintah. Odie mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Lapas dan Imigras, mengingat Rafly Tilaar diketahui bekerja sebagai sipir di lembaga pemasyarakatan Nusakambangan.

"Termasuk juga kami sudah berkirim surat kepada Menteri Lapas dan Imigrasi karena si Rafly itu kerja sebagai sipir di penjara Nusakambangan agar nanti honornya dia, gajinya dia, upahnya dia itu diblokir untuk melakukan pembayaran kepada para korban," katanya.

Lebih lanjut, Odie menyampaikan bahwa pengadilan telah menjadwalkan panggilan kedua atau aanmaning kedua sebagai bentuk teguran lanjutan. Panggilan tersebut dijadwalkan pada 4 Maret mendatang, dengan harapan para termohon eksekusi menunjukkan itikad baik dengan hadir secara langsung.

"Ya, panggilan yang kedua, aanmaning kedua, teguran kedua tanggal 4 Maret. Harapannya Nia Daniaty dan anaknya Olivia datang dong," kata Odie.

 

Odie juga menyinggung aspek moral dan kemanusiaan, mengingat jadwal tersebut bertepatan dengan bulan Ramadan. Ia berharap perkara ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa perlu langkah eksekusi yang lebih keras.

"Ini kan udah bulan puasa ya, maksud masa iya sih gitu loh, masa iya enggak mau selesai gitu kan," ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Odie secara terbuka mengkritik sikap para termohon eksekusi yang dinilai tidak menunjukkan niat baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Ia menilai, berdasarkan gaya hidup yang terlihat di ruang publik, ketiganya sebenarnya memiliki kemampuan finansial.

"Karena kalau kita ngelihat gaya hidupnya kan masih mewah gitu ya, masih jalan-jalan ya, masih ya dunia gemerlap gitu kan. Artinya bahwa punya kemampuan, hanya memang enggak ada niat," ujarnya.

Sementara itu, kasus penipuan CPNS bodong yang melibatkan Olivia Nathania bermula pada September 2021, ketika ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat dengan modus menjanjikan kelulusan sebagai CPNS. Bersama suaminya, Rafly Tilaar, Olivia diduga menipu ratusan korban dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah. Setelah menjalani proses hukum, Olivia resmi ditahan pada November 2021 dan divonis tiga tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan pada Maret 2022 karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan.

Meski vonis pidana telah dijatuhkan, perkara belum berakhir. Sebanyak 179 korban kemudian mengajukan gugatan perdata terhadap Olivia, Rafly Tilaar, serta ibu Olivia, Nia Daniaty, sebagai turut tergugat.

Pengadilan mengabulkan gugatan tersebut dan mewajibkan ketiganya mengembalikan uang korban sebesar Rp 8,1 miliar. Jika putusan berkekuatan hukum tetap tidak dijalankan secara sukarela, para korban menyatakan akan menempuh langkah eksekusi hukum untuk mendapatkan kembali hak mereka. (*)

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek Besok 19-20 Februari 2026, Sejumlah Wilayah Berstatus Waspada
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Banjir Landa Tapteng Ketiga Kalinya sejak November Tahun Lalu, Bupati: Masyarakat Sudah Sangat Jenuh
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Mulai 19 Februari, Penumpang Diizinkan Berbuka di Armada TransJakarta
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
“Vintage Sounds” ArtSwara Sukses Bikin Penonton Bernostalgia Lewat Lagu Hits 80–90an
• 3 jam laluintipseleb.com
thumb
India Bahas Batasan Usia Main Medsos dengan Platform, Ikuti Aturan Australia
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.