JAKARTA, DISWAY.ID - Divisi Propam Mabes Polri akan menggelar sidang etik terhadap Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro besok, Kamis, 19 Februari 2026.
Karopenmas Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sidang etik digelar pada pukul 09.00 WIB.
BACA JUGA:Menagih Khidmah Akademik: Menggugat Paradoks Kuantitas dan Kualitas Kampus Nahdlatul Ulama
BACA JUGA:Australia dan Singapura Mulai Berpuasa 19 Februari 2026
"(Digelar pada, red) Gedung TNCC pukul 09.00 WIB, Kamis 19 Februari 2026," katanya kepada awak media, Rabu 18 Februari 2026.
Sebelumnya, dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) terus bergulir. Penyidik memastikan narkotika yang diamankan dari perwira menengah Polri itu diduga kuat untuk dikonsumsi pribadi, bukan untuk diperjualbelikan.
Kasubit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tidak ditemukan indikasi peredaran.
"Dari tanggal 6 ini dia ditelepon, ‘Tolong ambil koper saya, amankan’. Cuma begitu saja," ujarnya.
BACA JUGA:1.900 Satpol PP Siap Halau SOTR Selama Ramadan, Petakan 43 Titik Rawan di Jakarta
Saat dikonfirmasi mengenai isi koper yang berisi narkotika, Zulkarnain menegaskan bahwa barang tersebut diperuntukkan untuk dipakai.
"Untuk dipakai," ucapnya singkat.
"Iya, itulah yang diambil, didapat dari Kasat," lanjutnya.
Ia memastikan, berdasarkan pengakuan, yang bersangkutan memang mengonsumsi narkotika tersebut. Namun, hasil tes urine terhadap AKBP Didik menunjukkan hasil negatif.
"Waktu kita periksa, dia negatif. Dia dengan istrinya, dengan polwan, negatif," tuturnya.
Meski demikian, pemeriksaan lanjutan oleh Propam melalui uji rambut menunjukkan hasil berbeda.
- 1
- 2
- 3
- »





