FAJAR, MAKASSAR – Politikus NasDem, Putri Dakka, resmi melaporkan Fatmawati Rusdi, ke Bareskrim Polri. Laporan balik ini dilayangkan setelah penyidikan kasus penipuan yang dituduhkan kepada Putri Dakka resmi dihentikan (SP3) oleh Polda Sulsel. Dinyatakan tidak ditemukan unsur pidana.
Konflik hukum antara dua tokoh politik Sulawesi Selatan memasuki babak baru yang kian memanas. Putriana Hamda Dakka, atau yang akrab disapa Putri Dakka, tidak tinggal diam setelah status tersangkanya digugurkan oleh Ditreskrimum Polda Sulsel.
Berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No: SP.Henti.Sidik/19/II/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 13 Februari 2026, Putri Dakka langsung bergerak menuju Bareskrim Polri. Ia melaporkan Fatmawati Rusdi atas dugaan pengaduan atau persangkaan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 437 dan 438 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/74/II/SPKT/Bareskrim Polri. Langkah ini diambil Putri karena merasa laporan awal terhadap dirinya merupakan upaya fitnah demi menjatuhkan reputasi politiknya.
Putri Dakka menilai, laporan yang dilayangkan terhadap dirinya mengandung unsur fitnah dan diduga mengandung mens rea untuk menggagalkan peluangnya menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan. Rupanya ada yang tak rela Putri Dakka menjadi anggota DPR RI.
Putri merupakan calon pengganti anggota legislatif berdasarkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2024. Dalam perolehan suara, ia meraih 53.700 suara, berada di bawah Rusdi Masse Mappassesu yang memperoleh 161.301 suara dan Eva Stevany dengan 73.910 suara.
Rusdi dan Eva lolos ke Senayan, lantaran Partai NasDem raih dua kursi. Posisi tersebut menempatkan Putri Dakka sebagai calon kuat untuk menggantikan Rusdi Masse yang berpindah ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, BAB IV CALON PENGGANTI ANTAR WAKTU, Bagian Kesatu, Pasal 8 (1) menyebutkan: ”Anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3, digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama”.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem, Saan Mustofa mengatakan bahwa UU pemilu yang mengatur PAW sangat jelas.
“Nanti kita siapkan calon-calon pengganti, artinya suara di bawah, suara ketiga ya, di bawahnya nanti kita cek. Berproses semua,” ujar Saan di Gedung DPR RI, Senin (9/1/2026).
Pernyataan ini menegaskan bahwa proses PAW harus berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang Pemilu yang rujukan utamanya adalah hukum, bukan opini personal atau manuver politik, dengan akal-akalan mencari-cari celah pembenaran untuk merintangi Putri Dakka menjadi anggota DPR RI.
*Mengapa Wakil Gubernur Sulsel Dikatagorikan Melakukan Dugaan Pidana Pengaduan Palsu
Fatmawati Rusdi yang tak lain istri dari Rusdi Masse Mappassesu tanpa sebab pada tanggal 8 Mei 2025 melaporkan Putri Dakka lewat seorang pengacara bernama Muchlis Mustafa ke Polda Sulawesi Selatan, sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/B/418/V/2025/ SPKT/POLDA SULSEL.
Dalam laporan tersebut, Putri dituduh melakukan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama penjualan kosmetik Lavish Glow yang disebut merugikan Fatmawati selaku investor sebesar Rp1,730 miliar.
Delapan bulan setelah laporan dibuat, penyidik Unit V Subdit II Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan menetapkan Putri sebagai tersangka melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/3859/XII/RES.1.11/2025/ Ditreskrimum tertanggal 31 Desember 2025 yang dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Pada tanggal 29 Januari 2029, Rusdi Masse Mappassesu mundur dari NasDem dan masuk PSI. Keesokan harinya seperti di orkestrasi penetapan tersangka tersebut memicu polemik dan publik Makasar dibuat geger, serta viral di platform media sosial.
“Terjadi gelombang black campaign, penyebaran fitnah yang massif oleh buzzer yang sengaja dioraginisir. Diduga untuk menjatuhkan reputasi Putri Dakka agar terganjal ke Senayan menjadi anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, demi mempertahankan hegemoni politik dan kekuasaan feodalistik di Sulsel agar tetap dikuasai oleh patron tertentu,” ujar Artahsasta Prasetyo Santoso, kuasa hukum Putri Dakka dari Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso, Selasa (17/2/2026).
Namun, kendati dikeroyok buzzer beramai-ramai, Putri Dakka, perempuan asal Palopo terinspirasi ewako kepahlawan Opu Daeng Risaju terus melawan.
Putri kemudian melaporkan salah satu pegiat media sosial, dr. Resti Apriani, yang kemudian ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit 4 Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan menetapkan Resti sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/32.a/I/RES.2.5/2026/ Ditkrimsus tertanggal 15 Januari 2026. Resti dijerat Pasal 433 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
*Tidak Mengetahui Proses Penyelidikan
Putri selama ini rupanya tidak mengetahui adanya laporan polisi yang dilayangkan terhadap dirinya maupun proses penetapan tersangka. Ia mengaku baru mengetahui status tersangka pada 27 Januari 2026 setelah mendapat informasi dari seorang penyidik di Polda Sulawesi Selatan. Selama proses penyelidikan hingga penyidikan.
“Klien kami tidak pernah menerima undangan klarifikasi maupun surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Setelah ditelusuri, surat panggilan diketahui dikirimkan ke alamat lama di Jalan Opu Tosapaile, Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, yang sudah tidak ditempati sejak September 2023 karena Putri telah pindah ke Jakarta,” tulis Putri Dakka dalam rilisnya.
Putri juga menyebut salah satu penyidik memiliki nomor teleponnya dan sempat berkomunikasi terakhir pada 8 Oktober 2025, namun tidak pernah menyampaikan adanya panggilan pemeriksaan.
Merasa dirugikan, Putri mendatangi Polda Sulawesi Selatan untuk meminta pemeriksaan dengan membawa bukti transaksi pengembalian modal dan pembagian keuntungan kepada Fatmawati Rusdi.
Kuasa hukum Putri menilai penyidik telah mengabaikan asas due process of law karena tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap kliennya pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.
*Penyidikan Sudah Dihentikan, Tetapi Penggiringan Opini Kian Massif
Dari hasil pemeriksaan terhadap Putri, penyidik tidak menemukan unsur pidana. Sengketa bisnis seperti yang didalikan Muchlis Mustafa, kuasa hukum Fatmawati Rusdi pun tak ada, atau no case.
Disebutkan bahwa Fatmawati Rusdi sejatinya telah menerima pengembalian seluruh modal sebesar Rp1,730 miliar dan pembagian keuntungan kerja sama penjualan kosmetik Lavish Glow sebesar Rp2,202 miliar, jumlah yang disebut lebih besar dari kewajiban yang seharusnya diterima.
Seluruh uang itu secara sadar diketahui telah diterima Fatmawati Rusdi satu tahun sebelum ia melaporkan Putri Dakka ke polisi. Artinya istri Rusdi Masse Mappassesu itu diduga membuat pengaduan palsu.
Inilah sebabnya mengapa Fatmawati Rusdi dapat dikatagorikan melakukan dugaan pidana pengaduan palsu dan/atau persangkaan palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437 dan/atau Pasal 438 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pembagian keuntungan sebesar Rp2,202 miliar, telah ditransfer Putri ke rekening atas nama AS di Bank BCA dengan nomor rekening 41407692XX sesuai instruksi Fatmawati melalui pesan WhatsApp.
Pengembalian modal kerja sama dalam Akta Nomor 20 juga disebut telah ditransfer ke rekening atas nama FG di Bank Mandiri dengan nomor rekening 12500149022XX.
Sementara pengembalian modal Akta Nomor 21 sebesar Rp1,730 miliar disebut dibayarkan langsung menggunakan cek tunai BCA atas nama perusahaan milik Putri.
Dalam terminologi tindak pidana pencucian uang, peran orang seperti AS dan FG disebut sebagai gatekeeper yang digunakan untuk menyamarkan aliran dana.
Kedua nama tersebut juga disebut muncul dalam bukti transaksi terkait dugaan penyalahgunaan penjualan solar subsidi dan tindak pidana pencucian uang di Sulawesi Selatan yang tengah diselidiki Dittipiter Bareskrim Polri, yang merugian negara hingga Rp4 triliun, yang diduga melibatkan seorang penyelenggara negara, yang mendapat setoran tunai Rp 10,793 miliar ke rekening seorang penyelenggara negara, dalam rentang 2021 hingga 2024.
Terdapat 12 orang gatekeeper, antara lain AS, RK, AA, H, FG, MU, RR, dan lainnya. Total nilai transaksi mencapai Rp 60,4 miliar.
Kalangan pemerhati hukum menilai kasus ini bakal menarik perhatian masyarakat. Kuasa hukum Putri Dakka dari Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso yang didirikan oleh advokat Sugeng Teguh Santoso, SH, yang berdasarkan penelusuran media diketahui adalah Ketua PSI Kota Bogor satu partai dengan Rusdi Masse Mappassesu.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan kemudian bergegas menghentikan penyidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan,sebagaimana Surat Perintah Peghentian Penyidikan No: SP.Henti.Sidik/19/II/RES.1.11/2026/Ditreskrimum, tanggal 13 Februari 2026, yang ditandatangani Direskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K, M.H.
“Penyidikan sudah dihentikan namun kuasa hukum Fatmawati Rusdi, Muchlis Mustafa berpura-pura tidak tahu laporannya telah dihentikan. Tetap membuat rilis hingga kini bahwa Putri Dakka dilaporkan menipu. Strategi kontra propaganda ini dapat menimbulkan pidana baru bagi dirinya,” tegas Tim Hukum Putri Dakka. (*)




